More

    KLHK Tangkap Penjual Burung Langka di Facebook

    KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan sebanyak 14 burung langka sebagai barang bukti. Dok. KLHK Sulawesi

    MANADO, KabarKampus – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah (KLHK) Sulawesi menangkap seorang berinisial “MM” dalam kasus perdagangan satwa di lindungi pada pada (26/06/2018). Saat ini penyidik KLHK telah menetapkan pelaku sebagai tersangka perdagangan satwa dilindungi di Sulawesi Utara.

    Dalam penangkapan tersebut tim operasi Sporc Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan 14 ekor satwa sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut yakni, Burung Elang : 4 ekor, Burung Rangkong/Julang : 1 ekor, Burung Nuri Sangir/Sampiri : 3 ekor, Burung Nuri Bayan Betina : 1 ekor, Burung Nuri/Betet Kepala Philipin : 1 ekor, dan Burung Betet Ekor Panjang : 4 ekor.

    Ir. Muhammad Nur, MSP, Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi menjelaskan, kurang lebih selama 3 bulan, mereka memantau pergerakan terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian didapatkan informasi yang akurat terkait posisi dan jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan antar daerah melalui Manado.

    - Advertisement -

    “Maka pada Selasa, 26 Juni 2018 tim Operasi SPORC Brigade Kera Hitam Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi pada lokasi yang telah diintai di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara,” kata M Nur dalam keterangan persnya, Selasa, (03/07/2018).

    Nur menjelaskan, satwa-satwa tersebut diperdagangkan oleh pelaku melalui media sosial “Facebook”. Berdasarkan data postingan yang diperoleh tim intelejen lewat media social, dipastikan pelaku telah melakukan kegiatan perdagangan sejak tahun 2017.

    Pelaku, kata M. Nur, memperdagangkan berbagai jenis burung dilindungi baik di Sulawesi Utara maupun dari daerah lain. Selain itu pelaku juga dan menjadi bagian dari pelaku perdagangan satwa dilindungi antar pulau di wilayah timur Indonesia.

    Menurut M. Nur, burung-burung yang ditemukan merupakan satwa endemik, yang saat ini populasinya semakin berkurang karena telah dieksploitasi secara illegal oleh oknum pelaku perdagangan satwa. Namun pada saat ditemukan oleh petugas kondisi satwa saat itu dalam kondisi lemah dan butuh perawatan.

    Sementara itu Wlliam Tengker Kepala Seksi Wilayah III Manado Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menambahkan, saat ini burung-burung tersebut telah dititipkan ke Pusat Penyelematan Satwa Tasikoki di Kota Bitung. Burung-burung itu akan dirawat dan direhabilitasi dan diharapkan dapat dilepas-liarkan kembali ke alam sesuai habitat satwa.

    MM sebagai pelaku perdagangan satwa dilindungi akan dijerat dengan pelanggaran pidana melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda 100 juta rupiah.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here