JAKARTA, KabarKampus – Aliansi BEM Seluruh Indonesia melaporkan Mohamad Nasir, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) kepada Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, (29/03/2019). Nasir dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu saat mengisi kuliah umum di Universitas Brawijaya (UB), Malang pada, hari Rabu, (27/03/2019).
Pada kesempatan tersebut Nasir sebagai Menristekdikti mengisi kuliah umum dengan tema “Kebijakan kementerian menghadapi Era Revolusi Industri 4.0”. Kegiatan ini diwajibkan kepada mahasiswa Bidikmisi angkatan 2016-2018 Universitas Brawijaya.
Muhammad Nurdiyansyah, Koordinator Pusat BEM SI mengatakan, dari kesaksian yang mereka kumpulkan, pada sesi awal Nasir menyampaikan materi terkait pentingnya berwirausaha dan mendorong mahasiswa agar tidak sekedar menjadi pekerja. Selain itu juga dihadapan 4000 audiens, Nasir juga bercerita mengenai kesuksesan Gojek sebagai motivasi kepada para peserta.
“Namun pada akhir sesi materi, Menristekdikti menampilkan QR Code dan meminta kepada audiens untuk dipindai. Situs yang terhubung dengan QR Code tersebut menampilkan beberapa gambar yang menunjukan kinerja Jokowi dalam masa jabatannya. Selain itu, didapati pula akuisisi capaian-capaian dalam pelunasan hutang, pembangunan infrastruktur, serta harga BBM,” ” kata Nurdiyansyah dalam keterangan persnya.
Namun, ungkap Presiden BEM KM IPB ini, yang menjadi perhatian para mahasiswa adalah adanya kalimat-kalimat yang menggiring opini dan tagar untuk memilih salah satu calon presiden. Kalimat tersebut telah termasuk unsur kampanye.
Melihat hal tersebut, Nurdiyansyah bersama anggota Aliansi BEM SI lainnya melakukan pemeriksaan terhadap profil Nasir. Hasil pemeriksaan mereka menunjukkan, Nasir bukanlah anggota partai politik, tim kampanye, atau pun pelaksana kampanye yang didaftarkan ke KPU.
“Sehingga kami menganggap bahwa Menristekdikti telah melakukan pelanggaran pada Pasal 299 ayat 3 UU. No 7 tahun 2017. Selain itu, menristekdikti juga telah melanggar Pasal 280 ayat 1, dikarenakan melakukan kampanye di kampus sebagai tempat pendidikan,” terangnya.
Meski demikian, ungkap Nurdiyansyah, temuan mereka ini bukanlah kali pertama penyampaian materi oleh Menristekdikti yang meresahkan mahasiswa. Pada 20 Maret 2019 di Universitas Siliwangi, slide yang sama juga ditampilkan ketika Menristekdikti menyampaikan materinya.
“Oleh karena itu, Aliansi BEM Seluruh Indonesia yang diwakilkan oleh BEM KM UGM, BEM KM IPB, dan BEM KM UNJ melaporkan Mohamad Nasir atas dugaan pelanggaran kampanye kepada Bawaslu RI pada Jum’at 29 Maret 2019,” tegasnya.
Dalam laporan ini mereka melampirkan bukti-bukti berupa gambar QR code dari Menristekdikti, gambar dari isi QR code, dan video Menristekdikti ketika meminta mahasiswa memindai QR code yang berada di slide presentasi. Aliansi BEM SI juga melampirkan surat himbauan Bawaslu Nomor 1692/K.Bawaslu/PM.00.00X/2018 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang himbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN), kampanye oleh Pejabat Negara Lainnya serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara.
“Melalui laporan ini, kami berharap Bawaslu dapat memproses dan memberi tindakan tegas atas pelanggaran ini,” lanjut Nurdiyansyah.
Baginya, pelaporan ini menjadi bukti bahwa mahasiswa tidak tinggal diam dan berpangku tangan pada pengawasan pesta demokrasi Indonesia. Mereka menegaskan dan menyeru kepada setiap mahasiswa untuk tidak diam dan berani melaporkan pelanggaran-pelanggaran pemilu demi menciptakan Pemilu yang bersih.
“Secara tegas kami sampaikan kepada peserta pemilu, pejabat negara, ataupun civitas akademika untuk tidak menjadikan ruang kelas ataupun fasilitas kampus lainnya sebagai sarana kegiatan kampanye dan politik praktis,” tutup Nurdiyansyah.[]