
BOGOR, KabarKampus – Ketertutupan pemerintah soal status Hak Guna Usaha (HGU) menimbulkan kerugian bagi rakyat. Salah satunya mengakibatkan perampasan wilayah atas nama pembangunan.
Seperti yang disampaikan, Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dalam catatan AMAN, tidak adanya keterbukaan informasi publik menjadi pintu utama penyebab perampasan wilayah adat atas nama pembangunan.
“Masyarakat adat tidak pernah tahu bagaimana proses penetapan wilayah adat menjadi kawasan hutan negara atau diberikan kepada izin-izin konsesi. Masyarakat Adat baru tahu setelah wilayah adat mereka tiba-tiba didatangi alat-alat berat yang dikawal oleh aparat keamanan atau tiba-tiba ada plang larangan beraktifitas karena ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah sebagai kawasan hutan,” ungkap Rukka dalam keterangan persnya, Senin, (04/03/2019).
Selain itu berdasarkan catatan AMAN, dari 9,6 juta hektare wilayah adat yang terpetakan dan terdaftar di pemerintah, sedikitnya terdapat 313 ribu hektar wilayah adat yang tumpang tindih. Wilayah adat tersebut tumpang tindih dengan izin-izin konsesi HGU yang tersebar di 307 komunitas masyarakat adat.
“Itu artinya ada jutaan warga masyarakat adat yang tidak hanya kehilangan mata pencaharian, tetapi seluruh aspek kehidupan dan penghidupannya,” ungkapnya.
Sehingga, menurut AMAN, adanya desakan keterbukaan informasi public terkait HGU, tidak hanya terbatas pada izin-izin konsesi HGU, tetapi semua hal yang berkaitan dengan status wilayah adat. Karena bagi masyarakat adat, wilayah adat baik tanah maupun laut adalah Ibu Pertiwi, hal yang tidak dapat dipisahkan dari entitasnya sebagai masyarakat adat.
Pemerintah masih tutup informasi soal HGU
Sebelumnya Forest Watch Indonesia (FWI) sudah memperjuangkan keterbukaan dokumen HGU lebih dari dua tahun, mulai dari permohonan data ke Kementerian ATR/BPN, hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun meski telah menang di MA, Kementerian ATR/BPN belum mau membuka dokumen tersebut.
Mufti Barri, Manager Kampanye dan Advokasi Kebijakan FWI mengatakan, ketertutupan informasi HGU telah menimbulkan persoalan pada pemanfaatan hutan dan lahan. Masalah yang terjadi diantaranya, tumpang tindih perizinan, konflik tenurial yang berkepanjangan, serta tingginya ancaman kehilangan hutan alam tersisa di Indonesia.
“Berbagai macam permasalahan tata kelola hutan dan lahan, sebagian berada di konsesi HGU. Ini merupakan kompilasi tunggakan masalah pada setiap tahap perizinan, mulai dari pelepasan kawasan hutan sampai dengan terbitnya izin HGU. Permasalahan belum terselesaikan, namun proses perizinan tetap berlanjut,” terang Mufti.[]






