More

    Pemerintah Tidak Bisa Menerjemahkan Pasal “Komersialisasi Pendidikan” di UU Perdagangan

    Ilustrasi MK.

    JAKARTA, KabarKampus – Mahkamah Konstitusi (MK) menindaklanjuti permohonan constitutional review terhadap Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan. Permohonan yang dilakukan oleh Reza Aldo Agusta, mahasiswa Universitas Atma JAya Yogyakarta pada 11 Febuari 2019 tersebut meminta kepada MK untuk memberikan tafsir kepada frasa jasa pendidikan dalam UU Perdagangan.

    Permohonan constitutional review tersebut Reza lakukan, karena ia menganggap UU Perdagangan tidak membedakan jasa pendidikan yang harus dikelola dengan prinsip nirlaba. Sementara dalam UU Sisdiknas dan UU Dikti dan yang tidak berprinsip nirlaba.

    “Makanya, perlu adanya tafsir dari Mahkamah Konstitusi guna menegaskan pemisahan ini. Tujuannya semata-mata adalah untuk menjamin konstitusionalitas penyelenggaraan pendidikan di Indonesia,” ujar Reza.

    - Advertisement -

    Sementara dalam keterangan pemerintah yang diwakili Kementerian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan HAM, UU Perdagangan hanya membuat daftar bidang jasa yang bisa diperdagangkan, sedangkan pengaturan lengkapnya ada dalam UU sektoral.  Untuk jasa pendidikan, pengaturan lengkapnya ada dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi.

    “Dimasukkannya jasa pendidikan sebagai jasa yang diperdagangkan dilatarbelakangi oleh keikutsertaan Indonesia dalam World Trade Organization (WTO). Pemerintah juga menekankan adanya kebutuhan untuk melaksanakan komitmen dalam WTO dengan menghilangkan hambatan perdagangan dan investasi dalam sektor jasa termasuk jasa pendidikan,” kata pemerintah seperti yang tertulis dalam risalah sidang yang dikeluarkan MK pada (27/03/2019).

    Namun Leonard Arpan, Kuasa Hukum Reza mengatakan, keterangan yang disampaikan Pemerintah merupakan pengakuan bahwa UU Perdagangan memang tidak memberikan definisi dan pembatasan terhadap jasa pendidikan yang dapat diperdagangkan. Seharusnya, ketiadaan definisi dan luasnya ruang lingkup perlu diperbaiki melalui penafsiran terhadap frasa jasa pendidikan dalam UU Perdagangan agar menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

    “Ada kontradiksi dalam keterangan yang disampaikan Pemerintah. Di satu sisi, Pemerintah mengakui bahwa penyelenggaraan jasa pendidikan harus merujuk pada UU Sisdiknas dan UU Dikti yang berprinsip nirlaba, namun di sisi lain, Pemerintah menginginkan penguatan komitmen dalam sektor perdagangan jasa termasuk jasa pendidikan dengan cara melakukan deregulasi,” ungkapnya.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here