More

    KLHK Turunkan Anak Muda Awasi Sampah Mudik

    Kegiatan sosialisasi peduli sampah di kawasan Cikampek. Dok. Istimewa

    BEKASI, KabarKampus – Sebanyak 20 anak muda melakukan pengawasan sampah di jalur mudik kawasan Cikampek. Dalam kegiatan tersebut mereka mensosialisasikan agar tidak membuang sampah sembarangan dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai kepada para pemudik.

    Para anak muda ini merupakan merupakan komunitas anak muda dan pelajar peduli sampah. Komunitas ini dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terdiri dari Pramuka Saka Kalpataru dan Saka Wanabakti, serta pelajar dan anak-anak muda.

    Ada dua lokasi kegiatan ini dilakukan yaitu di Rest Area Kilometer 19 dan Kilometer 57 tol Cikampek. Kegiatan ini digelar bersamaan dengan kegiatan Ramadan 1440 Hijriah Kementerian LHK bertema “Mudik Asik Tanpa Sampah Plastik”.

    - Advertisement -

    “Pentingnya pelibatan Millenial dalam Pengawasan Sampah ini merupakan inisiatif Ibu Menteri, Dr. Siti Nurbaya. Ibu Menteri sangat concern dengan inisiatif-inisiatif lingkungan yang melibatkan millenial” Kata Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum KLHK.

    Rasio Sani menambahkan, keterlibatan mereka dalam pengawasan sampah diharapkan meningkatkan kesadaran millenial lainnya untuk peduli terhadap sampah. Selain itu Secara bersama-sama membangun budaya kepatuhan dan generasi peduli lingkungan.

    Saat ini sampah khususnya sampah plastik menjadi masalah serius bagi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat karena sifatnya yang sulit terurai di lingkungan. KLHK mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk turut membantu mengurangi beban pengelolaan timbunan sampah dengan membatasi penggunaan plastik – terutama berupa plastik bekas kemasan atau kantong plastik sekali pakai, serta tidak membuang sampah sembarangan.

    Rasio Sani juga menambahkan bahwa untuk mengatasi persoalan sampah yang dibuang sembarangan, tahun ini pengawas dan penyidik Ditjen Gakkum KLHK telah menutup lima lokasi pembuangan sampah illegal yaitu empat lokasi yang berada pada  area Cibubur – Kabupaten Bogor dan satu lokasi yang berada di area Ciledug – Kota Tangerang. Pengelola lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut harus segera menghentikan kegiatannya karena telah melanggar dua undang-undang yaitu Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here