More

    SAFEnet Minta Pemerintah Umumkan Hasil Evaluasi Pembatasan Medsos 22 Mei

    Ilustrasi (SAFEnet)

    JAKARTA, KabarKampus – Southeast Freedom of Expression Network (SAFEnet) mendesak pemerintah untuk mengumumkan secara transparan hasil evaluasi pembatasan media sosial dan messaging apps yang diberlakukan pada 22-25 Mei 2019. Karena sampai hari ini pertanggungjawaban atas evaluasi praktik pembatasan akses internet tidak kunjung dilaporkan.

    Praktik pembatasan informasi dalam bentuk internet throttling berlangsung pada 22-25 Mei 2019. Saat itu pemerintah Indonesia melakukan pembatasan akses terhadap media sosial terutama Twitter, Instagram, dan Facebook, serta aplikasi layanan komunikasi pesan berbasis internet (instant messaging service) WhatsApp setelah aksi demonstrasi dan kerusuhan 21-22 Mei 2019.

    Pemerintah beralasan pembatasan fitur media sosial dan layanan pesan instan itu bertujuan untuk menghindari dampak negatif penyebarluasan konten yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan bersifat memprovokasi. Langkah tersebut diambil mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama bagian manajemen konten, yang mencakup pembatasan
    akses.

    “Sekalipun pembatasan akses pada aplikasi tersebut di atas sudah tidak berlaku lagi, namun wacana untuk menggunakannya kembali muncul menjelang pengumuman sidang putusan Mahkamah Konstitusi hari ini, 27 Juni 2019. Tentu saja ini mencemaskan karena praktik semacam ini merupakan wujud mendasar dari praktik internet shutdown yang jelas melanggar hak-hak digital,” kata Unggul Sagena, Kepala Divisi Akses Atas Informasi SAFEnet dalam keterangan persnya, Kamis, (27/06/2019).

    - Advertisement -

    Padahal, ungkap Unggul hingga hari ini pertanggungjawaban atas evaluasi praktik pembatasan akses internet tidak
    kunjung dilaporkan. Alih-alih mengumumkan laporan tersebut, pemerintah malah mengumumkan bahwa mereka telah memberangus 61.000 akun Whatsapp yang diduga telah menyebarkan hoaks.

    Menurut Unggul, apa yang pemerintah lakukan tersebut berdampak ke semua warga, tidak secara spesifik pada pelaku penyebar hoaxs. Sementara Prinsip pembatasan ekspresi, seperti yang tertuang dalam pasal 20 pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), mencantumkan syarat bahwa pelaksanaan pembatasan tindak pidana harus jelas dan spesifik. Tidak gebah uyah seperti yang dipraktikkan belakangan
    ini.

    “Tidak hanya itu, kebijakan pembatasan akses internet ini juga harus menyentuh persoalan yang sudah bertahun-tahun dialami kalangan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), serta aktivis Papua. Beberapa situs web tertentu diblokir oleh pemerintah dengan alasan yang masih tidak jelas sampai hari ini,” terang Unggul.

    Oleh karena itu, selain meminta transfaransi hasil evaluasi pembatasan media sosial dan WA, Safenet juga meminta pemeintah memberikan penjelasan mekanisme pelacakan konten akun-akun di platform media sosial dan
    aplikasi pesan instan WhatsApp yang kemudian ditutup. Kemudian juga meminta pemerintah supaya memastikan pembatasan akses internet haruslah dilakukan secara spesifik dan didasari atas aturan hukum yang jelas sehingga bisa menghindar dari tindakan yang menyalahgunakan hukum.

    “Menjelaskan dasar hukum dan alasan kuat atas penutupan akses dan pemblokiran pada situs web dan ruang media aktivitas daring lainnya dari kelompok LGBT dan aktivis Papua yang kental unsur diskriminatif,” tegas Unggul.

    Selain itu Safenet juga meminta pemerintah agar mencari solusi terbaik dalam penanganan hoaks dan konten negatif dengan tetap menghormati prinsip-prinsip penghormatan Hak Asasi Manusia di internet. Kemudian juga meminta pemerintah untuk terbuka menerima masukan dan bekerjasama dengan banyak pihak untuk melindungi
    hak atas akses informasi di Indonesia.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here