More

    Unggah Foto Menu di Pesawat Garuda, Youtuber Dipolisikan

    Sumber : Instagram rius.vernandes

    JAKARTA, KabarKampus – Dua Youtuber Indonesia yaitu Rius Vernandes dan Elwiyana Monica dipolisikan Serikat Karyawan Garuda Indonesia pada hari Selasa, (15/07/2019). Keduanya dipolisikan, karena dianggap mencemarkan nama baik Garuda Indonesia.

    Kasus ini bermula saat Rius Vernandes sebagai penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia
    mengambil sebuah foto berupa kartu menu kelas bisnis yang hanya ditulis tangan dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Sydney-Denpasar. Foto tersebut ia unggah dalam Instastory miliknya @rius.vernandes pada Sabtu, 13 Juli 2019 dengan tambahan tulisan pada foto:
    “menu yang di bagiin tadi di Business Class @garuda.indonesia tadi dari Sydney-Denpasar
    menu nya masih dalam proses percetakan pak” (emoji seorang pria menutup wajah)”.

    Unggahan itu viral hingga berujung pelaporan Rius ke polisi. Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta Tangerang sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua Youtuber ini untuk dimintai keterangan pada 16 Juli 2019.

    - Advertisement -

    Tidak Ada Maksud Cemarkan Nama Baik Garuda

    Pada akun instagramnya, Rius mengaku tidak punya niat untuk mencemarkan nama baik Garuda. Namun ia akan tetap menghormati hukum dan tidak takut.

    “Guys, gw sama elwi dapat panggilan dari polisi mengenai masalah ini. Kami di laporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Gw yakin kalian tau kalau gw TIDAK ADA maksud sama sekali untuk mencemarkan nama baik siapapun. ⁣

    Gw sangat minta support kalian soal ini. Semua nya. Siapa pun. Kalian semua punya suara. Terutama teman2 influencer. Gw harap kalian bisa bantu share dan support gw dalam masalah ini karena gw gak mau di masa depan ketika kita review sesuatu dengan apa adanya, ketika kita memberikan kritisi yang membangun, kita bisa di pidana. ⁣

    Gw akan menghormati segala peraturan hukum yang ada dan akan menjalani semua ini. Gw sama sekali tidak merasa mencemarkan nama baik. Gw tidak takut. Tapi tidak ada kah cara yang lebih kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah ini?” tulis Rius di akun instagramnya, Selasa, (15/06/2019).

    Tidak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

    Damar Juniarto, pegiat Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet menilai berdasarkan postingan yang dibuat dan alasan pelaporan yang dibuat, kasus ini tidak memenuhi unsur pencemaran nama Baik. Perbuatan pencemaran nama baik merupakan tindak mengancam reputasi seseorang baik secara tertulis maupun lisan sebagai suatu sebab adanya tindakan kebencian disertai dengan tuduhan.

    Nama baik yang dimaksud, kata Damar adalah suatu rasa harga diri atau martabat yang didasarkan pada pandangan atau penilaian yang baik dari masyarakat terhadap seseorang dalam hubungan pergaulan hidup bermasyarakat. Nama baik adalah kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang berhubung dengan kedudukannya di dalam masyarakat. Dengan demikian, unsur pencemaran nama baik dilakukan orang satu kepada orang yang lain.

    “Sedangkan dalam kasus Rius, pihak Garuda Indonesia tidak termasuk unsur perorangan, melainkan perusahaaan penerbangan nasional, sehingga pelaporan yang dituduhkan terhadap Rius tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik seseorang,” ungkap Damar dalam keterangan persnya, Rabu, (16/07/2019).

    Selanjutnya, ungkap Damar,muatan pencemaran nama baik di UU ITE harus dikorelasikan dengan Pasal 310 KUHP, yaitu dengan makna menuduh melakukan sesuatu. Sementara dalam postingan Rius Vernandes yang diposting bukanlah upaya menuduh apalagi memfitnah.

    “Hal yang dilakukan Rius Vernandes hanya mendokumentasikan kejadian yang dialaminya,” ungkapnya.

    Kemudian perbuatan memuat kabar bohong yang dituduhkan juga, ungkap Damar mengandung unsur yang tidak berdasar dari kenyataan dan fakta, melainkan dari sebuah peristiwa yang tidak benar-benar terjadi. Sehingga menurutnya, perbuatan Rius Vernandes tidak bisa dikatakan memuat kabar bohong karena dilakukan berdasarkan pada peristiwa yang terjadi pada dirinya sebagai penumpang kelas bisnis Garuda.

    Oleh karena itu, SAFEnet meminta Kepolisian Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, segera menghentikan pengusutan terhadap dua Youtuber Indonesia Rius Vernandes dan Elwiyana Monica. Karena tidak ditemukannya unsur pidana seperti yang diadukan, dan tindakan itu akan
    menimbulkan efek jeri pada kebebasan berekspresi.

    Kepada Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dan Garuda Indonesia SAFEnet meminta agar mencabut aduan dan menempuh jalan mediasi untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini. Mereka mengingatkan pelaporan pidana merupakan ultimate remedium, yakni jalan terakhir ketika upaya-upaya lain tidak berhasil mencapai tujuannya.

    “Pemidanaan konsumen yang dlakukan ini hanya akan menunjukkan arogansi dan terkesan tidak
    bisa menerima kritik layanan dengan baik,” terang Damar.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here