JAKARTA, KabarKampus – Berdasarkan data pendampingan kasus LBH – YLBHI selama 2 (dua) tahun terakhir, 2018-2019 sedikitnya terdapat 33 (Tiga puluh tiga) peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami oleh Mahasiswa Papua. Peristiwa tersebut terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Seperti di Surabaya terdapat 9 kasus, Jakarta 4 kasus, Semarang 4 kasus, Yogyakarta 3 kasus, Bali 5 kasus, dan Papua 8 kasus. Kasus yang dialami berupa intimidasi, tindakan rasis, Penggerebekan Asrama, Pembubaran Diskusi, Penyerangan Asrama, Pembubaran Aksi, Penangkapan Sewenang-wenang, Penganiayaan, Penggeledahan dan penyitaan sewenang-wenang, serta pembiaran pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Aparat Penegak Hukum.
Feby Honesta, dari YLBHI menjelaskan, mahasiswa Papua kerap mengalami beberapa pelanggaran HAM dan menjadi korban Diskriminasi pelanggaran atas Hak atas Pendampingan Hukum, Rasial, Hak Untuk Berkumpul dan menyampaikan Pendapat. Sementara jumlah korban dari kasus pelanggaran HAM yang dialami Mahasiswa Papua tersebut adalah sebanyak 250 orang.
“Yang menjadi pelaku dalam peristiwa ini terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Pejabat setempat dan Ormas/OKP,” ungkap Febi dalam keterangan persnya, Kamis, (22/08/2019).
Menurut Feby apa yang dialami mahasiswa Papua tersebut menunjukkan, negara ini belum benar-benar mampu untuk melindungi dan mengayomi warga negaranya dengan cara mengedepankan nilai-nilai HAM. Bahkan yang menjadi masalah terbesar negara ini adalah kerap sekali yang menjadi pelaku pelanggaran HAM adalah aparatur negara itu sendiri.
Selain itu, lanjut Feby, perlakuan tidak manusiawi tersebut juga menunjukkan bahwa negara telah mengalami kemunduran. Negara terlihat gagal mengangkat harkat dan martabat manusia.
“Seharusnya, di umur negara yang sudah mencapai 74 Tahun, hak-hak warga negara menjadi semakin telindungi. Negara semakin dewasa dan pola penanganan masalah tidak bar-bar seperti dimasa penjajahan dan masa Orde Baru,” ungkap Feby.






