JAKARTA, KabarKampus – Lembaga Bantuan Hukum HMI Cabang Ciputat melayangkan surat somasi kepada Amany Lubis, Rektor UIN Jakarta, pada hari Jumat, (02/08/2019). Somasi itu diberikan setelah keluarnya, SK Rektor No. 154 tahun 2019 tentang pemberhentian mahasiswa UIN Jakarta yang dikeluarkan pada 04 Maret 2019.
Dalam SK tersebut ada sebanyak 905 mahasiswa baik jenjang S1 hingga S3 diberhentikan statusnya sebagai mahasiswa UIN Jakarta. Mereka yang diberhentikan merupakan mahasiswa yang menunggak pembayaran semester dan telah melewati masa studi.
Onggi Sigma Utara, Direktur LKB HMI – HMI Cabang Ciputat dalam surat somasinya mengatakan, surat SK Rektor No.154 tentang pemberhentian mahasiswa UIN Jakarta, cacat prosedural. Baik dalam sistematika penulisannya maupun mekanisme penerbitannya.
“Bahwa berdasarkan terbitnya Surat Keputsan Rektor UIN Jakarta Nomor 154 tahun 2019 merupakan tindakan sewenang-wenang Rektor UIN Jakarta, karena tidak memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tulis Onggi dalam surat somasinya.
Selain itu menurutnya, dengan terbitnya SK tersebut menunjukkan kebobrokan Tata Kelola Administrasi UIN Jakarta, khususnya pihak rektorat. Kekeliruan yang dibuat diantaranya terdapat mahasiswa UIN yang sudah melaksanakan sidang skripsi tetapi masuk dalam daftar DO dan terdapat banyak nama mahasiswa yang masuk daftar DO tetapi mahasiswa tersebut masih aktif sebagai mahasiswa UIN Jakarta.
“Terbitnya SK tersebut juga sudah merugikan dan melukai seluruh hati mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” ungkapnya.
Oleh karena itu LKB HMI meminta agar SK tersebut dicabut, karena telah merugikan hak-hak mahasiswa. Mereka juga meminta agar UIN Jakarta memperbaiki sistem kelola di kampus, agar tidak merusak nama baik kampus. Kemudian juga mendesak Rektor UIN agar meminta maaf secara terbuka kepada seluruh civitas akademika UIN Jakarta.
“Apabila pihak Rektorat UIN Jakarta tidak mengindahkan tuntutan kami sebagaimana yang diuraikan di atas, dalam jangka waktu 3×24 jam, maka kami akan menggunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai Undang-undang yang berlaku. Termasuk pada hukum pidana maupun perdata atapun Tata Usaha Negara di dalam menindaklanjuti kasus ini,” tutur Onggi.
SK Pemecatan Dicabut
Dalam laporan Tirto.id menyebutkan Amany Lubis, Rektor UIN Jakarta telah mencabut SK pemberhentian mahasiswa tersebut dan tidak sempat diberlakukan.
Menurut Rektor, terdapat kesalahan prosedural dalam menetapkan SK tersebut. Setelah diteliti banyak kesalahan terkait data yang tercampur antara mahasiswa yang memang masih aktif dan mahasiswa yang memang sudah nonaktif karena wafat, pindah kampus, dan tidak melanjutkan kuliah.[]