More

    Warga Gugat Bandung Sebagai Kota HAM

    BANDUNG, KabarKampus – Warga Bandung yang tergabung dalam Barisan Rakyat Untuk Hak Asasi Manusia Bandung (BARA HAMBA) menggugat Bandung sebagai kota HAM. Mereka ingin Kementerian Hukum dan HAM mencabut penghargaan Kota Peduli HAM yang diberikan kepada Kota Bandung.

    Gugatan ini ditenggarai tindakan brutal Pemkot Bandung merampas ruang hidup warga RW 11 Kelurahan Tamansari. Sehingga bagi mereka Kota Bandung tidak layak menyandang predikat kota peduli HAM.

    Penggusuran paksa berlangsung pada hari Kamis, (12/12/2019). Penggusuran ini melibatkan kurang lebih 1200 aparat mulai dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Tidak hanya memaksa, penggusuran ini juga disertai dengan pemukulan terhadap warga dan masyarakat yang bersolidaritas.

    - Advertisement -

    Willy Hanafi, Direktur Lembaga Bantuah Hukum Bandung yang juga bagian dari BARA HAMBA menjelaskan, penggusuran yang dilakukan Pemkot Bandung adalah kesewenangan penguasa. Tanpa menunjukkan bukti yang jelas, Pemkota Bandung melalui Satpol PP dan didukung oleh Kepolisian melakukan pengosongan terhadap sebanyak 33 Kepala Keluarga.

    “Dengan dalih memiliki hak atas tanah yang ditempati warga, Pemkot Bandung yang dua tahun lalu mendeklarasikan diri sebagai kota ramah HAM berencana untuk membangun proyek rumah deret di lahan tersebut. Padahal, Pemkot Bandung tidak pernah dapat menunjukan bukti kepemilikan lahan tersebut,” terang Willy dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor LBH Bandung, Jumat, (13/12/2019).

    Menurut Willy, dari data Badan Pertanaha Negara (BPN) kawasan RW 11 yang digusur paksa itu adalah tanah bebas. Belum ada satupun pihak yang berhak atas tanah tersebut. Sehingga seharusnya warga yang sudah lebih dari 30 hingga 40 tahun tinggal di sana mendapat prioritas untuk tinggal.

    “Selama ini warga membayar pajak dan tidak ada complain tinggal di sana. Namun baru tahun 2017 Pemkot Bandung seolah memiliki asset tersebut,” ungkapnya.

    Selain itu lanjutnya, surat pemberitahuan terkait penggusuran dari Pemkot Bandung diterbitkan pada tanggal 9 Desember namun baru disampaikan pada 11 Desember 2019 petang. Isi surat tersebut mencantumkan perintah kepada warga untuk membongkar bangunan yang dimilikinya secara mandiri.

    Namun tidak ada keterangan batas waktu yang diberikan bagi warga. Tidak ada keterangan bahwa aparat akan melakukan pengosongan dan penghancuran rumah warga.

    Sementara itu Nananng Kosim, dari Aliansi Rakyat Anti Penggusuran menambahkan, Pemkot Bandung mengklaim jika penggusuran merupakan tindakan yang legal karena gugatan warga telah dinyatakan kalah oleh Makamah Agung (MA).

    Pemkot menganggap kalahnya gugatan warga atas Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Taman Sari tahun anggaran 2017 secara otomatis menjadikan wilayah RW 11 sebagai aset sah milik pemerintah kota.

    “Padahal keputusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan itu tidak berhubungan dengan keabsahan aset tanah itu sebagai milik pemerintah. Warga masih menanti putusan atas gugatan terkait penerbitan izin lingkungan untuk proyek Rumah Deret Taman Sari dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandung.

    Penggusuran ini mengakibatkan hilangnya tempat tinggal 33 KK. Di antara korban tersebut adalah anak-anak dan lanjut usia. Saat ini warga terpaksa mengungsi dengan kondisi yang serba terbatas di Masjid Al-Islam, satu-satunya bangunan yang tersisa di wilayah RW 11 Tamansari.

    Bara Hamba merupakan aliansi organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Walhi Jabar, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Perkumpulan Inisiatif, Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung, Kalyana Mandira, Agrarian Resources Center (ARC) dan PBHI Jawa Barat.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here