
JAKARTA, KabarKampus – Konsumsi minuman beralkohol seringkali dianggap sebagai penyebab utama terjadinya kriminalitas. Sehingga berbagai upaya dilakukan untuk melarang atau menekan konsumsi minuman tersebut.
Salah satu negara yang pernah menerapkan pelarangan ini, adalah Amerika Serikat. namun upaya negara adidaya tersebut gagal dan justru dianggap dampak negatif bagi masyarakat.
Hal ini seperti diungkapkan Pingkan Audrine, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan. Pelarangan yang berlangsung di AS yakni pelarangan membuat, menjual dan mengedarkan terjadi antara 1920 hingga 1933. Pelarangan ini terbukti membawa kerugian untuk Amerika Serikat.
Namun menurut Pingkan, alih-alih berhasil mencapai tujuannya, yaitu mengurangi tindak kekerasan, kecelakaan dan tindak kriminal, pemberlakuan UU ini justru menyuburkan tumbuhnya pasar gelap, tindak kriminal dan menghancurkan penerimaan cukai negara. Prohibition Era juga menandai lahirnya berbagai kelompok mafia yang memiliki akses kepada perdagangan minuman beralkohol di pasar gelap.
“Pelarangan ini semakin ditentang saat Amerika Serikat memasuki masa Great Depression. Pelarangan ini membuat kejahatan yang dilakukan kelompok mafia semakin besar, penyelundupan semakin marak dan hal ini tentu memengaruhi penerimaan cukai negara,” urainya.
Akhirnya Franklin Roosevelt, Presiden AS ketika itu mengamandemen UU Volstead yang memberlakukan pelarangan terhadap minuman beralkohol. Ia menggantinya dengan UU Cullen-Harrison yang mengizinkan proses pembuatan dan penjualan beberapa jenis minuman beralkohol.
Munculnya wacana untuk melarang konsumsi minuman beralkohol ini diinisiasi oleh berbagai organisasi kemasyarakatan. Salah satunya adalah Anti Saloon League (ASL) yang anggotanya didominasi oleh perempuan.
“Resah dengan kelakuan anggota keluarga yang mengonsumsi alkohol, mereka menyuarakan pendapatnya kepada pemerintah supaya pemerintah dapat mengeluarkan peraturan mengenai konsumsi alkohol,” tambah Pingkan.
Belajar dari Sana, Pingkan menilai, akan akan lebih baik untuk pemerintah Indonesia untuk tidak melarang konsumsi alkohol legal. Adanya pelarangan terhadap konsumsi alkohol legal akan membuat konsumen, terutama mereka yang berasal dari kalangan ekonomi yang kurang mampu, beralih ke alkohol ilegal yang memiliki risiko yang tidak terukur pada kesehatan serta memunculkan distribusi terselubung melalui pasar gelap.
Oleh karena itu, Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 158 Tahun 2018 perlu direvisi untuk menurunkan tarif cukai alkohol seluruh kategori. Selain itu, pemerintah sebaiknya juga membuka akses terhadap alkohol lokal yang harganya terjangkau akan memberikan mereka opsi yang lebih murah dan aman yang dapat dimonitor sekaligus mendukung pariwisata dan industri lokal.
Berikutnya, lanjut Pingkan, peraturan untuk membatasi usia minimal untuk konsumsi alkohol perlu diperkuat untuk mencegah konsumsi alkohol oleh anak-anak di bawah umur. Dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013, Permendag Nomor 06 Tahun 2015 dan peraturan-peraturan daerah yang melarang penjualan alkohol legal, maka toko-toko berizin, seperti minimarket dan toserba, dapat menyediakan akses yang ke alkohol legal. Konsumen harus membuktikan bahwa mereka secara legal diizinkan untuk membeli alkohol dan pelanggaran akan berakibat pada peninjauan kembali atas izin usaha.
“Yang paling penting di sini adalah penegakan aturan dan penegakan sanksi atas pelanggaran. Pemerintah juga perlu meningkatkan upaya edukasi terhadap para konsumen minuman beralkohol. Hal ini penting supaya mereka bisa menjadi konsumen yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dirinya sendiri,” tandasnya.[]






