YOGYAKARTA, KabarKampus – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengharamkan e-cigarette rokok eletrik. Keputusan ini disampaikan pada forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Jumat, (24/01/2020).
Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc, M.Ag, Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan, perkembangan perokok semakin masif di Indonesia. Salah satunya dengan penggunaan rokok elektronik atau yang sering disebut dengan Vape. Oleh karena itu, mereka ingin meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok.
“Merokok elektronik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan. Lalu rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi,” ujarnya saat menyampaikan di hadapan peserta forum seperti dilansir dari laman UMY.
Menurut Wawan, rokok elektrik mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Dampak buruknya juga dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun panjang. Sesuai dengan fakta ilmiah yang tidak ada satu pihak medis menyatakan aman dari bahaya dan diketemukan juga zat karsinogen pada barang tersebut.
Oleh karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau daerah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau. Termasuk penjualan secara daring, distribusi, iklan, promosi dan sponsorship.
Kemudian kepada seluruh unsur Muhammadiyah (organisasi otonom, lembaga, majelis dan amal usaha) hendaknya turut berperan aktif dalam mengkampanyekan bebas e-cigarette. Fatwa haram vape ini mencakup semua kriteria rokok elektrik, baik yang dalam bentuk Electronic Nicotine Delivery System (ENDS), Electronic Non Nicotine Delivery System (ENNDS) dan Heated Tobacco Products (HPT).
Sikap UMY
Pada kesempatan yang sama Rektor UMY, Dr. Ir. Gunawan Budiyanto, M.P, IPM mengatakan, UMY telah melakukan berbagai upaya untuk menjadikan lingkungan kampus sebagai wilayah yang nyaman dan terbebas dari asap rokok. Selain memberi edukasi kepada seluruh lapisan UMY seperti mahasiswa, dosen dan karyawan. UMY juga akan mengadakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang berfokus pada permasalahan rokok.
“Jadi edukasi mengenai rokok kepada masyarakat itu sangat perlu dilakukan secara masif dan memberikan pemahaman dengan baik melalui program Kampus Senyaman Teman,” ujarnya.[]