More

    Capai 187 Konten, Kominfo Bakal “Takedown” Akun Penyebar Hoax Virus Corona

    Salah satu konten hoaxs terkait virus corona yang beredar di masyarakat. Dok. Kominfo

    JAKARTA, KabarKampus – Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal men-takedown akun penyebar hoax virus corona (Covid-19). Karena saat ini berdasarkan pantauan Ditjen Aplikasi aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi menemukan 187 konten hoaks dan disinformasi terkait virus corona yang beredar di masyarakat.

    Untuk itu, Kominfo bakal menggandeng flatform digital untuk melakukan takedown terhadap akun-akun tertentu yang dianggap melanggar hukum dan aturan di indonesia. Platform media sosial untuk melakukan take down konten tersebut diantaranya seperti Facebook, Twitter, Instagram.

    “Hoaks dan disinformasi yang beredar beragam, mulai dari berita adanya Presiden Jokowi menghadapi Corona serasa hanya menghadapi demam, isu RSUD Setjonegoro Wonosobo rawat Pasien Virus Corona, hingga [hoaks] Pangeran Uni Emirat Arab dikabarkan positif Virus Corona,” jelas Menteri Kominfo di dalam Diskusi “Corona, Bagaimana Pemberitaan yang Etis dan Bertanggung Jawab?” di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (10/03/2020).

    - Advertisement -

    Selain berkomunikasi dengan platform media sosial, Menteri Johnny menegaskan bahwa Kominfo juga telah menyurati POLRI untuk melakukan penegakan hukum terhadap pembuat dan penebar hoaks yang meresahkan masyarakat. Guna menindak pelaku dan produsen penebar hoaks mengenai virus mematikan tersebut, Kominfo telah Koordinasi dan berkomunikasi dengan Kepolisian RI.

    “Diperlukan adanya tindakan hukum, terlebih masalah virus corona bukan lagi masalah epidemik di dalam negara kita tetapi telah menjadi masalah global,” tandasnya.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here