DEPOK, KabarKampus – Universitas Indonesia (UI) mengubah kuliah tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh mulai hari Rabu, 18 Maret 2020. Kebijakan ini sebagai upaya mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan UI dan mengantisipasi berbagai keadaan.
Kebijakan ini dibuat Prof Ari Kuncor, Rektor UI ini menyusul World Health Organization (WHO) mengubah status Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi keselamatan dan kesehatan segenap warganya serta sebagai partisipasi UI dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi Covid-19.
“Terhitung sejak hari Rabu, 18 Maret 2020, hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020, mengubah KBM dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” kata Rektor UI dalam surat edarannya, Jumat, (13/03/2020).
Terkait kebijakan PJJ tersebut, Rektor meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama UI dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus UI untuk sesegera mungkin kembali atau pulang ke rumah orang tua asing-masing. Untuk mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan Asrama UI dan rumah kost di sekitar Kampus UI diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama UI atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas; dan selanjutnya akan dipantau.
Sementara itu, penyelenggarakan KBM dalam bentuk praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19. Pimpinan Fakultas dan Program Studi juga dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut isesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Kemudian Rektor UI juga meminta civitas UI untuk membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak yang memungkinkan penularan infeksi Covid-19. Namun kegiatan yang tidak dapat dibatalkan seperti Ujian Seleksi Masuk UI, Uji Kompetensi Nasional, Angkat Sumpah) harus menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 sebaik mungkin.
Rektor juga melarang civitas akademikan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke luar negeri bagi mahasiswa Kelas Khusus Internasional. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini.
“Pimpinan UI sangat menganjurkan semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri yang tidak penting.[]