JAKARTA, KabarKampus – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo untuk menetapkan status darurat kesehatan. Dalam penetapan ini, presiden harus meletakkan otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan Covid-19 berada di otoritas kesehatan, bukan dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer.
Pernyataan ini didukung sebanyak 45 organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia. Desakan ini muncul karena melihat Negara selama empat minggu terakhir dengan segala perangkatnya tampak amatir, hilang arah, dan sporadic menghadapi Covid-19. Mereka juga melihat apabila masih dihadapi dengan strategi standar maka peningkatan eksponensial jumlah pasien positif Covid-19 kian pesat.
“Dokter, perawat, dan tenaga pendukung fasilitas kesehatan lainnya dibiarkan mempertaruhkan nyawanya tanpa alat pelindung diri yang berkualitas dalam jumlah memadai. Bahkan sudah didukung dengan gelombang solidaritas dan donasi warga saja, negara berjalan mundur. Kami kira, negara belajar dari kesalahannya menganggap remeh Covid-19. Ternyata kami salah,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil yang didukung 45 organisasi ini dalam Siaran Persnya, Senin, (30/03/2020).
Menurut KMS, pelibatan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan Covid-19 pun harus dilakukan dengan proporsional dan professional. Pelibatannya hanya dalam jumlah terbatas dan bersifat perbantuan kepada otoritas kesehatan dalam menjalankan misi kemanusiaannya, serta tidak melakukan tindakan di luar hukum atau mandat yang ada.
Selain itu, negara juga harus memastikan bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa Negara. Tindakan yang dilakukan adalah mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing.
“Sebagai bagian dari respons ini juga, pemerintah pusat tidak melemparkan tanggung jawab penanganan Covid-19 yang ada dalam kewenangannya kepada pemerintah daerah,” ungkap KMS.
Kemudian, dengan status kedaruratan kesehatan tersebut, Negara harus menentukan prioritas kerja pada pembenahan penanganan pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak Covid-19. Memastikan dan mendistribusikan secara proporsional persediaan alat pelindung diri, obat-obatan, terutama obat-obatan esensial seperti ketersediaan ARV, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan.
Selanjutnya adalah merombak sistem dan mekanisme informasi dan komunikasi publik menjadi transparan, tepat, cepat, dan peka krisis. Ditambah juga kombinasi dengan tes masif yang valid metodenya, terpercaya hasilnya, dan dijalankan secara efektif.
Pemerintah juga diminta untuk hadir memberikan arahan, kemudahan, fasilitas darurat, dan pelayanan ekstra bagi permukiman padat di berbagai kota yang dituntut untuk melakukan jaga jarak (physical distancing). Kemudian menghindari Kebijakan dan praktik yang menyebabkan hilangnya akses terhadap hunian dan tanah, seperti penggusuran paksa.
“Jika tenaga kesehatan adalah garda terdepan, hunian layak adalah benteng terdepan dalam melawan Covid-19 melalui isolasi mandiri,” tambah KMS.
Langkah selanjutnya yang juga harus diperhatikan pemerintah menurut KMS adalah memperhatikan mulai langkanya sejumlah barang seperti vitamin, obat-obat dasar seperti paracetamol, antiseptik termasuk hand sanitizer dan menjamin ketersediaan pangan, air, listrik, bagi seluruh rakyat Indonesia. Terutama kelas sosial ekonomi bawah yang akan terdampak keras dan disproporsional dari kisruhnya kebijakan Negara sejauh ini.
Tak lupa KMS meminta Negara menyiapkan segala hal berkenaan dengan mitigasi dampak dari penetapan darurat kesehatan masyarakat. Pemerintah wajib mengambil langkah nyata untuk memastikan ketersediaan stok pangan dan bantuan lainnya utk kebutuhan hidup harian; dan mempercepat persiapan dan penyediaan bantuan sosial dan jaring pengaman sosial; dan memastikan semua langkah tersebut dilakukan secara transparan dan bekerja sama secara efektif dengan pemerintah daerah demi optimalisasi langkah.
Berbagai upaya solidaritas antarwarga terus bermunculan, termasuk memberikan donasi bagi masyarakat kelas sosial ekonomi bawah, memproduksi alat pelindung diri bagi pekerja kesehatan, dan secara swadaya membuat cairan antiseptik serta masker untuk dibagikan. Namun, bagi KMS, di sisi lain, inisiatif dan langkah tersebut juga adalah tindakan korektif dari warga serta masyarakat atas gagalnya otoritas negara dalam penanganan Covid-19.[]







