More

    Empat Pola Berangus Suara Kritis

    JAKARTA, KabarKampus – Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) melihat ada empat pola untuk memberangus suara kritis masyarakat. Beberapa kasus dialamatkan untuk membungkam suara kritis yang dialamatkan pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja, termasuk penanganan Pandemi Covid-19.

    Bagi FRI pola-pola tersebut menunjukkan kemunduran demokrasi yang semakin parah semakin parah. Pola-pola tersebut setidaknya sejak Februari 2020.

    Apa saja pola itu?

    - Advertisement -

    Intimidasi

    Intimidasi setidaknya dilakukan terhadap Konfederasi KASBI oleh pendukung Omnibus Law dengan  menggalang anak remaja untuk melakukan aksi membakar ban di depan kantor KASBI. Teror juga terjadi terhadap Pengurus KASBI. Hal serupa menimpa WALHI Yogyakarta yang didatangi anggota polisi dan TNI.

    Peretasan

    Peretasan tampaknya menjadi jenis yang paling banyak memakan korban. Peretasan atau percobaan peretasan gawai melalui akun media sosial maupun aplikasi pesan menimpa antara lain Fajar, Ketua BEM UI, Azhar, Merah Johansyah dari Jatam, dan Syahdan Husein dari Gejayan Memanggil. Selain itu, percobaan peretasan akun Twitter dialami oleh Koordinator Jarigan Desa Kita R Sumakto @DesaKita2 dan akun Facebook seorang jurnalis, Mawa Kresna.

    Kriminalisasi

    Sedangkan, kriminalisasi menimpa 3 orang pegiat Aksi Kamisan Malang, Ravio, dan 3 orang pemuda di Tangerang: Rio Imanuel, Aflah Adhi, dan Muhammad Riski yang ketiganya adalah pemuda yang aktif dalam gerakan gerakan berbasis edukasi dan solidaritas.

    Pengawasan

    Sementara, pengawasan aktivitas oleh kepolisian maupun orang tak dikenal dialami setidaknya oleh Solidaritas Pangan Yogyakarta sebanyak dua kali dan LBH Medan empat kali.

    Pernyataan FRI

    Asep Komarudin, dari LBH PERS mengatakan, keseluruhan tindakan di atas memiliki kesamaan yaitu tidak pernah ada proses hukum terhadap pelakunya. Hal itu secara gamblang berbeda dengan proses hukum terhadap masyarakat yang dianggap menghina presiden atau pejabat lainnya.

    “Kondisi tersebut menunjukkan kepolisian bukannya tidak mampu mengungkap siapa pelakunya tetapi tidak mau. Kami melihat hal itu sebagai sebuah pelanggaran terhadap Negara Hukum; persamaan di depan hukum tinggal di atas kertas,” kata salah satu perwakilan koalisi dalam siaran persnya, Senin, (27/04/2020).

    Selain empat pola di atas, lanjutnya, Kepolisian sempat mengeluarkan pernyataan tembak di tempat untuk dugaan tindakan kriminal yaitu di Jakarta dan Jawa Timur. Kepolisian di Jakarta juga menyebarkan video orang yang diaku sebagai ketua Anarko belakangan diketahui yang bersangkutan adalah pencuri helm. Beredar pula pesan berisi kontak-kontak kepolisian dengan judul No Hp pemburu preman.

    Tak hanya itu, tambah Asep, terjadi juga penyebaran secara meluas mengenai perlunya masyarakat waspada karena banyaknya kejahatan pasca-dilepaskannya narapidana. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

    Ternyata data dari Kabareskrim menunjukkan per 21 April 2020, dari 38.822 orang yang dibebaskan 27 diantaranya melakukan tindak kriminal lagi alias hanya 0, 07 (Detik.com). Selain itu, kabar perampasan dengan pisau di sebuah supermarket yang telah beredar luas ternyata adalah hoaks.

    “Anehnya atas mereka yang menyebar hoaks dan ketakutan tidak ada satupun penjelasan dari aparat dan pemerintah tentang hal tersebut. Apalagi penangkapan di malam hari tanpa panggilan terlebih dulu, seperti yang dialami mahasiswa, aktivis, dan waraga negara yang kritis,” terangnya.

    Oleh karena itu, Asep mewakili FRI menuntut agar negara segera menghentikan segala jenis teror dan intimidasi terhadap rakyat di tengah pandemi Covid-19. Ungkap pelaku penebar ketakutan termasuk pelaku peretasan

    Mereka juga meminta tanggung jawab negara untuk tetap menjaga demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Pemerintah segera mengevaluasi kepolisian dan pihak-pihak yang seharusnya menjaga keamanan masyarakat. Kepada DPR untu menjalankan fungsinya melakukan pengawasan kepada pemerintah dengan lebih seksama.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here