
BANDUNG, KabarKampus – Rencana aksi buruh secara besar-besaran untuk memperingati hari buruh atau May Day yang sekaligus jadi ajang untuk menolak RUU Omnibus Lawa Ciptak Kerja dibatalkan. Aksi tersebut rencanannya akan digelar di Gedung DPR RI, kantor Menko Perekonomian dan di semua Propinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia pada 30/04/2020) kemarin.
Muhamad Sidarta, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat mengatakan, pihaknya membatalkan aksi besar-besaran tersebut, karena Presiden RI telah mengundang tiga pimpinan konfederasi besar KSPSI, KSPI dan KSBSI pada 22 April 2020 di Istana Presiden. Kemudian Presiden mengumumkan lewat youtube RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditunda pembahasannya dan telah disampaikan pemerintah kepada DPR.
Meski demikian, menurut Sidarta, DPR sejatinya tetap memiliki niat untuk terus membahas RUU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan. Panja Omnibus Law Cipta Kerja terus melakukan pembahasan dan tidak ada indikasi untuk melakukan penundaan terhadap klaster ketenagakerjaan, bahkan lebih gamblang karena klaster ketenagakerjaan banyak yang melakukan penolakan akan dibahas pada sesi terakhir di DPR,
“Sehubungan dengan hal tersebut rencana aksi besar besaran juga ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sehingga pada May Day kali ini kami akan lebih fokus kembali melakukan konsolidasi di semua tingkatan sampai akar rumput untuk menuntut RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan,” terang Sidarta dalam siaran persnya, Jumat, (01/05/2020)
Apalagi saat ini, lanjut Sidarta, penyebaran virus corona (Covid-19) lagi berada di puncaknya yang ditandai dengan PSBB di berbagai daerah untuk sama-sama fokus menghadapi covid-19 sampai tuntas. Sehingga mereka kali ini juga tidak melakukan aksi ke jalan sebagai ajang konsolidasi dan perjuangan kaum buruh/pekerja seperti tahun-tahun sebelumnya demi keselamatan buruh/pekerja dan turut memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Kami akan merayakan May Day dengan memaksimalkan social media baik perorangan maupun kelompok-kelompok untuk konsolidasi dan menyuarakan perjuangan yang masih panjang ini,” kata dia.
Di saat yang bersamaan, lanjut dia, banyak perusahaan yang mengaku terdampak covid-19. Namun ada juga yang memfaatkan issue covid-19, sehingga banyak buruh yang di PHK dan di rumahkan sepihak, THR yang tidak diberikan sepenuhnya atau dicicil bertahap atau ditunda dengan alasan terdampak covid-19.
Oleh karena itu bagi Sidarta, perlu kerja ekstra pengawas ketenagakerjaan untuk membuktikan kebenarannya. Dengan demikian, May Day 2020 ini pihaknya akan mendirikan posko-posko pengaduan dampak covid-19 di semua tingkatan sampai tingkat pabrik yang akan disinergikan dengan fungsi, tugas dan tanggungjawab pengawas ketenagakerjaan.
“Posko-posko tersebut dimaksudkan untuk menerima pengaduan buruh/pekerja terhadap perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) dan perusahaan yang tidak memberikan hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan alasan kena dampak covid-19,” ujar dia.[]






