JAKARTA, KabarKampus – Kementerian Agama melalui Sidang Isbat yang dilaksakan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam telah menetapkan 1 Syawal 1441H atau lebaran pada tanggal dengan 24 Mei 2020. Terkait dengan hal tersebut, MUI mengimbau umat muslim untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441H di rumah saja.
Abdullah Jaidi, Ketua MUI menjelaskan, salat Idul Fitri bukan dilarang, namun menghindarkan kerusakan, menghindarkan kemudaratan daripada mengambil masalah, mereka menghimbau untuk shalat di rumah saja. Keputusan ini diambil oleh MUI untuk menekan potensi penyebaran atau penularan wabah Covid-19.
“Salat Jumat saja kita menyampaikan dapat dilakukan di rumah sendirian, itu yang wajib. Apalagi salat Idul Fitri yang sunah,” kata Jaidi dalam jumpa pers usai Sidang Isbat 1 Syawal 1441 H, di Kantor Kementerian Agama, Jumat (22/05/2020).
Himbauan untuk salat di rumah tidak hanya untuk zona merah saja, namun daerah yang dinyatakan hijau, agar tak menggelar salat di lapangan. Hal ini untuk mengantisipasi berkumpulnya massa jika salat digelar di tempat lapang terbuka.
“Kita perlu bersabar, Insya Allah akan diberikan yang terbaik jika kita bersabar,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga Menag Fachrul Razi menegaskan agar masyarakat tetap berpedoman Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H. Masyarakat cukup melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
Termasuk juga tidak melakukan takbiran keliling. Menurutnya takbiran cukup dilakukan bersama-sama di rumah atau di masjid dengan pengeras suara dan menerapkan protokol kesehatan.
Menag berharap selama Idul Fitri semua pihak dapat taat pada aturan. “Sehingga perkembangan Covid-19 ini dapat ditekan,” ujar Menag.[]