More

    KKI Gugat Tokopedia Terkait Kebocoran Data

    Ilustrasi

    JAKARTA, KabarKampus – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melayangkan gugatan terhadap Tokopedia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (06/05/2020). Gugatan KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin ini terkait kebocoran data pemilik akun Tokopedia.

    Sebelumnya KKI telah menerima beberapa pengaduan sehubungan dengan penguasaan data pribadi pemilik akun tokopedia tanpa persetujuan pemilik akun. Data pribadi tersebut berupa user id email, tanggal lahir, jenis kelamin dan nomor telepon. Pengaduan disampaikan karena pemilik akun mengalami kekhawatiran akan terjadinya tindakan yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian di kemudian hari.

    Dr. David Tobing ketua KKI menjelaskan, bahwa Tokopedia telah melakukan kesalahan karena tidak memiliki sistem elektronik yang layak. Selain itu juga tidak memiliki sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran atau mencegah setiap kegiatan pemrosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum.

    - Advertisement -

    “Hal ini membuktikan bahwa Tokopedia telah melakukan kesalahan dalam melindungi data pribadi dan hak privasi para pemilik akun Tokopedia,” kata David dalam siaran persnya, Rabu, (06/05/2020).

    Selain itu lanjut David, hingga gugatan ini diajukan, pihak Tokopedia tidak pernah memberikan pemberitahuan dalam bentuk apapun terkait rincian data yang telah dicuri dan telah dikuasai oleh oleh pihak ketiga. Tokopedia berusaha menyembunyikan fakta yang sebenarnya dan hanya menyampaikan adanya upaya pencurian data dan memastikan beberapa data masih aman.

    “Tokopedia tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya bahwa sebagian data telah bocor dan tidak pula memberitahukan rincian data yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para pemilik data pribadi dan/atau secara melawan hukum,” ungkap David.

    Untuk itu, terang David, mereka menilai, Tokopedia telah secara jelas melanggar kewajiban hukumnya. Tokopedia juga tidak beritikad baik untuk melakukan pemberitahuan atas terjadinya kegagalan perlindungan data pribadi para pemilik akun Tokopedia.

    “Hal ini membuktikan bahwa Tokopedia telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (5) PP No. 71 Tahun 2019 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c PM Kominfo No. 20 Tahun 2016,” tegas david.

    Gugatan yang sama pada Menkominfo

    Selain Tokopedia, KKI juga melayangkan gugatan serupa kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo). KKI menilai sebagai penyelenggara sistem elektronik, Menkoinfo telah lalai melakukan pengawasan yang mengakibatkan data pribadi pemilik akun Tokopedia dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.

    Sehingga lanjut David, dengan terjadinya kebocoran data akun Tokopedia, maka para pemilik akun berpotensi menjadi korban scaming, phising, malware (malicious software), dan spam. Hal ini karena data pengguna yang bocor berupa akun email dan nomor telepon pengguna berpotensi disalahgunakan mengirimkan pesan penipuan.

    Menurut David, sampai pada saat gugatan ini diajukan ke pengadilan, kerugian nyata yang diderita oleh para pemilik akun Tokopedia adalah berupa kerugian immaterial. Akibat pencurian data ini para pemilik data pribadi menderita secara batin karena dipenuhi rasa khawatir dan was-was data pribadi miliknya disalahgunakan oleh pihak ketiga dan bisa menyebabkan kerugian dalam jumlah besar.

    “Dalam rezim hukum informasi dan transaksi elektronik, telah mengadopsi keberadaan “kerugian yang tidak terduga” dalam suatu perbuatan melawan hukum. Untuk itu, terhadap adanya potensi kerugian yang diderita oleh para Pemilik akun Tokopedia merupakan bentuk kerugian yang diakui eksistensinya dalam peraturan hukum di Indonesia,” ujar David.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here