JAKARTA, KabarKampus – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Pemerintah, KPU, dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada secara serentak 2020. Mereka ingin Pilkada ditunda hingga tahap darurat kesehatan dilewati.
Dalam surat pernyataanya, KH Said Aqil Siroj, Ketua PB NU mengatakan, perhelatan politik selalu identik dengan mobilisasi masa. Sehingga meskipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, namun terbukti pada saat pendaftaran paslon, telah terjadi konsenterasi massa yang rawan terjadi penularan virus Covid-19.
Bagi NU, melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat. Untuk itu, karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurt, maka prioritas pemerintah sebaiknya difokuskan pada penyelesaian masalah kesehatan masyarakat.
“Nahdlatul Ulama meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” tulis KH Said Aqil dalam surat pernyataannya, Minggu, (20/09/2020).
Dalam surat itu juga, PBNU mengusulkan agar pemerintah melakukan relokasi anggaran yang sebelumnya diperuntukkan untuk Pilkada. Anggaran tersebut dialihkan untuk kepentingan pengentasan krisis kesehatan dan dampak sosial yang lebih nyata di masyarakat.
Rencananya Pilkada serentak bakal dilaksanakan 9 Desember 2020. Pilkada bakal digelar di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.[]