BANDUNG, KabarKampus – Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) menyesalkan tindakan berlembihan aparat kepolisian dalam menangani unjuk rasa mahasiswapada tanggal 07-08 Oktober 2020. Ia menilai tindakan tersebut tidak patut dilakukan aparat Kepolisian dalam menjalankan fungsinya.
Terlebih menurut Rektor penembakan gas air mata yang dilakukan aparat Kepolisian ke area kampus Unisba mengakibatkan kerusakan fasiltas kampus. Apalagi aparat Kepolisian juga melakukan pemukulan terhadap tenaga keamanan di dalam kampus.
“Bahwa tindakan sebagian oknum polisi yang menangani unjuk rasa mahasiswa, sehingga mengakibatkan kerusakan fasiltas kampus sungguh suatu perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya, karena fasilitas kampus tidak ada kaitannya dnegan objek dari tindakan polisionil tersebut,” kata Rektor menyampaikan sikapnya di kantor Rektorat Unisba kepada wartawan, Sabtu, (10/10/2020).
Seharusnya, kata Guru Besar Fakultas Hukum Unisba ini, dalam penegakan hukum, polisi harus juga memperhatikan kode etik penegakan hukum. Salah satunya adalah kapan seorang penegak hukum menggunakan kekuatan.
Selain itu juga, menurut Rektor, aparat hukum dan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekuasaan dan senjata dalam penegakan hukum. Sehingga pengerusakan kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan kampus tidaklah dibenarkan, karena polisi tidak dalam keadaan bahaya jiwanya.
“Jadi tidak ada hal yang membahayakan angota Kepolisian sehingga penggunaan tindakan berlebihan itu tidak perlu,” tegasnya.
Untuk itu, Rektor meminta perhatian dari pimpinan Polri, agar praktik yang berlebihan itu jangan menjadi kebiasaan. Kemudian jangan juga dianggap sebagai tindakan biasa karena tidak sesuai dengan fungsi dan tugas kepolisian yang bersifat mengayomi dan melindungi masyarakat.
Sebelumnya, kata Rektor Polisi telah berupaya menyelesaikan masalah tersebut kepada Yayasan Unisba secara musyawarah. Untuk itu ia meminta agar ada persamaan hukum dalam di depan hukum dalam menjalakan praktik permusyawaratan tersebut.
“Kami menghimbau agar Kepolisian dapat menerapkannya kepada seluruh mahasiswa dari Perguruan Tinggi manapun yang sampai saat ini masih menyelesaikan proses hukum di Kepolisian. Kalu cukup dengan musyawarah, kami memohon kepada polisi dapat menyelesaikannya dengan musyawarah,” terang Rektor.
Pernyataan rektor ini merupakan pernyataan lanjutan, setelah sebelumnya melayangkan pengaduan pengerusakan kampus Unisba oleh Aparat Kepolisian. Rencananya pernyataan ini juga akan disampaikan kepada pimpinan Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung yang hingga saat in belum meminta maaf kepada pihak kampus.[]