More

    KASUM Minta Kasus Munir Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM Berat

    Wanggi Hoediyatno melakukan aksi pantonim untuk memperingati dibunuhnya
    Munir 10 tahun lalu, Minggu, (07/09/2014). Foto : A. Fauzan

    JAKARTA, KabarKampus – Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM untuk menjadikan pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM Berat. Mereka beralasan penetapan kasus Munir tersebut karena telah memenenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

    Sebenarnya desakan ini telah disampaikan KASUM bersama kelompok masyarakat Sipil di Kantor Komnas HAM pada 21 September 2020 lalu. Namun hingga hari ini Jumat, (29/01/2021), Komnas HAM masih belum merespon atau menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM Berat.

    Fatia Maulidiyanti, aktivis KontraS menjelaskan, belum ditetapkannya kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat telah menghambat penyelesaian kasus tersebut melalui pengungkapan fakta di pengadilan secara terang benderang. Padahal unsur-unsur pelanggaran HAM berat telah terpenuhi.

    - Advertisement -

    “Pertama, salah satu bentuk pelanggaran HAM yang berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU Pengadilan HAM),” terang Fatia dalam pernyataan sikapnya, Jumat, (29/01/2021)

    Kedua, lanjutnya, pembunuhan terhadap Munir merupakan sebuah serangan dilakukan secara sistemik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Hal ini terungkap dalam Pasal 9 UU Pengadilan HAM.

    Selanjutnya, fakta yang terungkap di persidangan bahwa lembaga negara dalam hal ini Badan Intelijen Negara (BIN) terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan Munir. Alasan ini memenuhi unsur “serangan” sebagaimana dimaksud penjelasan Pasal 9 UU Pengadilan HAM.

    “Belum ditetapkannya kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dapat menghalangi upaya pencarian keadilan dan pengungkapan fakta yang sebenar-benarnya mengingat mekanisme biasa yakni pidana umum hanya mampu menghukum pelaku lapangan tanpa mampu mengungkap dan menghukum aktor intelektual dan dalang dibalik peristiwa pembunuhan tersebut,” tegas Fatia.

    Oleh karena itu, menurut Arif Maulana, LBH Jakarta, dengan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, maka kasus Munir akan memasuki babak baru. Melalui mekanisme pengadilan HAM Komnas HAM akan bertindak sebagai penyelidik dan Kejakasaan sebagai penyidik.

    “Kami menilai, penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dan dimulainya penyelidikan oleh Komnas HAM serta penyelesaiannya di Pengadilan HAM merupakan bukti komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh Negara sebagaimana telah dijanjikan oleh Presiden Jokowi pada September 2016 lalu,” terang Arif.

    Sehingga, selain meminata Komnas HAM menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM Berat, juga mendesak Komnas HAM segera memulai penyelidikan terhadap kasus tersebut yang sudah lama terbengkalai. Kemudian mendesak pemerintah untuk segera membuka dokumen laporan TPF Munir kepada
    publik sebagaimana diamanatkan dalam poin ke Sembilan Keppres No. 111 tahun
    2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan
    transparansi pengungkapan kasus Munir.

    “Mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan praktik impunitas terhadap
    kasus-kasus yang dialami oleh pembela HAM dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya,” tutup Arif.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here