JAKARTA, KabarKampus – UIN Jakarta menetapkan kebijakan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa program sarjana terdampak langsung Covid 19. Kebijakan penurunan UKT dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor UIN Jakarta Nomor 107 Tahun 2020 tentang Syarat dan Mekanisme Pengajuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa S1 pada Masa Pandemi Covid 19 tanggal 18 Januari 2021.
“Keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal diberikan untuk semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 dengan menurunkan satu grade kelompok UKT mahasiswa yang bersangkutan, kecuali UKT kelompok 1 (satu),” seperti yang tertulis dalam SK Rektor.
Ada sejumlah pertimbangan dalam SK Rektor tersebut, diantaranya adalah wabah Covid 19 yang berdampak pada kekhidupan sosial ekonomi masyarakat. Selain itu juga untuk untuk mendukung proses pendidikan mahasiswa tetap berlangsung optimal.
Syarat dan Mekanisme
Untuk mendapat keringanan UKT, mahasiswa yang mengajukan diminta memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan. Pendaftaran keringanan UKT bisa diajukan sepanjang tanggal 20-31 Januari 2021 dengan login melalui https://spmb.uinjkt.ac.id/spmbv2/home.zu
Dalam SK Rektor tersebut dijelaskan, keringanan diberikan dengan memenuhi sejumlah ketentuan. Diantaranya, hanya diberikan bagi mahasiswa program sarjana strata satu semester II sampai semester VIII dan diberikan dengan penurunan satu grade kelompok UKT.
Namun keringanan UKT tidak berlaku pada mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi, penerima Beasiswa Santri Berprestasi, penerima beasiswa lainnya. Kemudian tidka berlaku juga untuk mahasiswa kelompok UKT 1, dan mahasiswa internasional.
Permohonan keringanan sendiri dikirimkan dalam bentuk Surat Permohonan Keringanan UKT yang ditujukan kepada Rektor. Lainnya, orang tua atau wali mahasiswa terdampak pandemi harus memenuhi ketentuan, yaitu meninggal dunia dibuktikan akta atau surat keterangan kematian dari kelurahan, mengalami pemutusan hubungan kerja dibuktikan surat keterangan, mengalami kerugian atau pailit dibuktikan surat keterangan pailit, mengalami penutupan usaha disertai surat keterangan bermaterai yang diketahui pihak kelurahan, mengalami penurunan pendapatan dibuktikan surat keterangan pendapatan.
Selanjutnya, surat permohonan dikirimkan dengan berkas pendukung seperti salinan slip pembayaran semester terakhir, kartu tanda mahasiswa, dan kartu keluarga. Pengajuan keringanan dilakukan dengan login ke https://spmb.uinjkt.ac.id/spmbv2/home.zul.[]