CIPUTAT, KabarKampus – Dua Wakil Rektor UIN Jakarta diberhentikan oleh Amany Lubis Rektor UIN Jakarta. Keduanya yakni Masri Mansoer, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Faisal Bakti, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan UIN Jakarta.
Kemudian pemberhentian kedua warek ini menimbulkan pertanyaan publik, ada apa di UIN Jakarta. Bahkan ada yang mengaitkan pemberhentian keduanya dengan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam kasus tersebut kedua warek menjadi saksi dalam kasus penyalahgunaan pembangunan asrama ke Polda Metro Jaya oleh UIN Watch. Kemudian keduanya digantikan Arief Subhan, sebagai Warek Bidang Kemahasiswaan dan Dr. Lily Surraya Eka Putri, Warek bidang kerjasama dan proses pelantikan telah berlangsung pada Jumat, (19/02/2021) yang lalu.
Sultan Rivandi, Aktivis UIN Watch mengatakan, pemberhentian terhadap Masri Mansoer dan Andi M Faisal adalah rangkaian upaya serangan balik dan pembungkaman terhadap terhadap keduanya. Karena kedua Warek tersebut pada 30 November 2020 diajukan sebagai saksi dalam pelaporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang di Polda Metro Jaya.
“UIN Watch sangat prihatin dengan perkembangan yang terjadi di mana Rektor justru bersikap semakin sewenang-wenang,” kata Sultan Rivandi dalam siaran UIN Watch pada Minggu, (23/02/2021) lalu.
Ia menegaskan, kedua Wakil Rektor yang diberhentikan merupakan pihak yang pertama mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin dan dugaan tindak pidana. Sehingga bagi mereka, pemberhetian yang tanpa prosedur administrasi kepegawaian yang sah dan tanpa alasan yang jelas itu adala tindakan melawan hukum dan kesewenangan rektor.
“Tindakan melawan hukum dan kesewenang-wenangan Rektor dalam menjalankan tata kelola universitas dengan mengabaikan prinsip yang profesional, bersih dan akuntabel sesuai dan GUG (good university governance), perlu mendapat perhatian dari semua civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” terangnya.
Kasus Penyalahgunaan Gedung
Saat ini kasus dugaan pidana pembangunan asrama UIN Jakarta telah memasuki tahap penyidikanPolisi. Terakhir UIN Watch diwakili Sultan Rivandi bersama Kuasa Hukum memenuhi panggilan Polres Tangerang Selatan untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus tersebut.
Menurut Sultan, pemanggilan ini menegaskan pelimpahan kasus ke polres Tangerang Selatan. Mereka berharap kasus ini segera diproses dengan cepat oleh pihak kepolisian, sehingga tidak sampai jatuh korban selanjutnya karena proses penanganan perkara yang begitu lambat dan terkesan disampingkan.
Jawaban Rektor
Dalam siaran persnya UIN Jakarta menyebutkan, pemberhetian kedua Warek telah melalui proses pertimbangan yang cukup panjang. Selain itu juga telah memenuhi mekanisme aturan yang diperlukan.
Sehingga Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Amany Lubis memutuskan untuk melaksanakan pergantian dua Wakil Rektor UIN Jakarta masa jabatan 2019-2023. Keputusan ini diambil untuk mengakselerasi pelaksanaan program kerja bidang kemahasiswaan, kerjasama, dan pengembangan kelembagaan sesuai visi dan misi Universitas di tengah tantangan dunia perguruan tinggi yang makin kompleks.
Selanjutnya, Masri Mansoer dan Andi M. Faisal Bakti dikembalikan sebagai guru besar di fakultas masing-masing. Profesor Masri merupakan Guru Besar Sosiologi Agama di Fakultas Ushuluddin, sedangkan Profesor Andi merupakan Guru Besar Ilmu Komunikasi di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi.
Rektor menegaskan pergantian kedua wakil rektor merupakan hal yang lazim dalam sebuah organisasi publik guna memaksimalkan upaya pengembangan organisasi tersebut. Pergantian juga diharapkan bisa disikapi positif dengan tetap menjaga sinergi dan kolaborasi seluruh elemen sivitas UIN Jakarta dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai UIN Jakarta.
Menurutnya, UIN Jakarta memiliki sejumlah agenda yang perlu terus dikembangkan dan berkomitmen dalam pelaksanaan pendidikan berkualitas di berbagai jenjang kesarjanaan untuk bidang keilmuan umum dan keislaman, memperkuat good university governance, mendorong internasionalisasi untuk kontribusi akademik dan pengabdian masyarakat yang lebih optimal. UIN Jakarta juga memiliki agenda transformasi di tahun 2021 ini dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
Guna mencapai berbagai program akademik dan non akademik, lanjutnya diperlukan kerja sama lebih erat antar unsur pimpinan.
“Bahwa untuk menjamin tercapainya visi dan misi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta perlu adanya kerja sama yang baik antara pejabat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan melakukan lompatan dalam kinerja dan pembenahan terhadap permasalahan yang ada, terutama di bidang kemahasiswaan dan kerja sama,” tandas Rektor.
“Mari bersama-sama kita majukan UIN Jakarta dalam mewujudkan pendidikan berkualitas bagi generasi muda bangsa, menjadi destinasi keilmuan dan keislaman, sekaligus role model pusat integrasi keilmuan dan keislaman di tanah air,” harapnya lagi.[]