SEMARANG, KabarKampus – Penganugerahan Doktor Honoris Causa yang diberikan Unnes kepada Nurdi Halid, Mantan Ketua PSSI 2003-2011 mendapat menolakan dari mahasiswa Unnes. Surat penolakan tersebut mereka sampaikan langsung kepada Rektor Unnes Fathur Rokhman yang juga sebagai promotor penganugerahan gelar kehormatan tersebut.
Namun acara penganugerahan Gelar Kehormatan kepada Nurdin Halid tetap digelar. Acara penganugerahan berlangsung secara daring dari Gedung Gedung Prof Wuryanto Unnes, Semarang, Kamis, (11/02/2022).
Wahyu Suryono Pratama, Presiden Mahasiswa BEM KM Unnes mengatakan, BEM KM Unnes keberatan atas langkah Rektor Unnes, karena Nurdin Halid memiliki rekam jejak kelam. Selain itu penganugeran ini merupakan kecenderungan Unnes untuk mengobral gelar kepada para tokoh politik.
Wahyu mengungkapkan, pemberian gelar ini harus memenuhi persyaratan dasar, diantaranya memiliki citra publik, serta memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik. Namun Nurdin Halid memiliki rekam jejak yang tidak mencerminkan performa seseorang yang memiliki moral, etika, dan kepribadian, serta citra publik yang baik.
“Menilik persyaratan bagi calon penerima Gelar Doktor Kehormatan, tentu sosok Nurdin Halid tak bisa dijadikan kriteria yang pantas menerima Gelar Doktor Kehormatan tersebut, dengan dibuktikan banyaknya kasus yang dilakukan oleh Nurdin Halid yang bertolak belakang dengan persyaratan calon penerima Gelar Doktor Kehormatan,” kata Wahyu dalam keterangan persnya.
Untuk itu, BEM KM Unnes, mendesak Rektor dan Senat Unnes untuk membatalkan penganugerahan gelar kehormatan tersebut. Kemudian mendesak Rektor dan Senat Unnes agar menghentikan segala bentuk upaya mengobral gelar doctor kehormatan kepada para pejabat/politisi dan sudah semestinya mengedepankan aspek keteladanan.
“Mendesak Rektor dan Senat UNNES menjunjung tinggi marwah akademik dan menjauhkan segala tindakan yang memiliki tendensi politik sehingga kampus patut menjadi center of excellent, terutama dalam hal penegakan etika, moral, dan kepribadian yang baik,” kata Wahyu.
Diantara rekam jejak kelam tersebut, Ungkap BEM KM Unnes adalah Nurdin Halid pernah menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal pada tahun 2004. Kemudian ia dianggap tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Kemudian Nurdin Halid juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis 2 tahun 6 bulan pada tahun 2005 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun dibebaskan setelah mendapat remisi pada tahun 2006.
Selanjutnya Nurdin Halid pernah menjadi terpidana 2 tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp169,71 miliar tahun 2007. Ia juga pernah terkait kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hamka Yamdu, selaku terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor tahun 2010 menyebutkan Nurdin Halid menerima uang Rp 500 juta.
Selain itu Nurdin Halid dalam Putusan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tahun 2011, menerima uang Rp 100 juta dari aliran Aidil Fitri. Aidil yang merupakan mantan Manajer Persisam itu yang telah terbukti melakukan korupsi dana APBD untuk klub senilai Rp 1,7 miliar.
Nurdin Halid juga dalam catatan BEM KM Unnes pernah lengser dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI. Keputusan itu dikeluarkan oleh induk organisasi sepak bola dunia FIFA menyusul serangkaian kekisruhan di tubuh sepak bola Indonesia. Nurdin Halid dianggap sosok yang paling bertanggung jawab terhadap kekacauan itu.
Alasan Rektor memberikan Gelar HC Kepada Nurdin Halid
Rektor Fathur Rokhman dalam sambutannya mengatakan, diberikannya gelar kehormatan ini, diantaranya karena Nurdin Halid telah memberikan terobosan yang memberikan dampak besar dalam mengembangkan olahraga di Indonesia. Selain itu rekam jejak Nurdin Halid telah menunjukkan, ia adalah pribadi unggul, baik sebagai organisator maupun pemikir, khususnya industri sepak bola di Indonesia.
Sejumlah kiprah Nurdin Halid, lanjut Rektor, telah ditorehkan untuk industri olahraga di Indonesia. Pemikirannya dalam bidang olaraga telah diimpleamtasikan sebagai pengurus PSM Makassar, pengurus dan ketua PSSI, serta pengurus Asosiasi Sepak Bola Regional.
“Pemberian gelar ini merupakan apresiasi dorongan sekaligus pintu pembuka agar Perguruan Tinggi dan pelaku olahraga dapat bersinergi memajukan olahraga nasional. Karena kita sadar kemajuan olahraga nasiona tidak bisa dipisahkan dengan ilmu pengetahuan dan industri,” kata Rektor dalam sambutannya.