More

    Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Semakin Tinggi di Kota Padang

    Oleh: Risma Ripanta*

    Seminar WCC Nurani Perempuan (09/06). (ist)

    Kekerasan terhadap perempuan saat ini terutama pada masa pandemi sedang marak-maraknya terjadi. Kekerasan bukan hnaya terjadi dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga, namun juga kekerasan seksual yang terjadi kepada anak-anak. Dapat dilihat bahwa kasus kekerasan seksual banyak terjadi pada anak-anak khususnya anak-anak yang masih di bawah umur. Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan kepada perempuan dapat berupa tindakan berbasis gender yang mengakibatkan kerugian fisik, seksual, psikologis, ekonomi, atau penderitaan yang di rasakan oleh perempuan. Kekerasan terhadap perempuan juga dapat terjadi di dalam dunia maya atau disebut dengan KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online).

    Berdasarakan laporan dari Komnas Perempuan dalam 15 tahun terakhir (1998-2013), terdapat 15 jenis kekerasan seksual yaitu : 1) Perkosaan, 2) Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, 3) Pelecehan seksual, 4) Eksploitasi seksual, 5) Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, 6) Prostitusi paksa, 7) Perbudakan seksual, 8) Pemaksaan kawin, termasuk cerai gantung, 9) Pemaksaan kehamilan, 10) Pemaksaan aborsi, 11) Pemaksaan kontrasepsi dan strerilisasi, 12) Penyiksaan seksual, 13) Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, 14) Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, 15) Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

    - Advertisement -

    Kekerasan terhadap perempuan selalu terjadi dan tidak berhenti sampai saat sekarang. Maka dari itu perlu adanya peningkatan terhadap pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual kepada perempuan, agar kasus tersebut dapat turun untuk kedepannya. Masalah ini menjadi suatu masalah bersama dan perlu upaya bersama untuk mencegah agar kekerasan tidak terjadi lagi terhadap perempuan dan anak-anak. Langkah atau upaya yang dapat dilakukan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan adalah :

    1. Memberikan pendidikan tentang tubuh dan reproduksi sejak dini
    2. Memberitahukan beberapa  bagian tubuh yang bersifat pribadi
    3. Katakan bahwa tak ada yang boleh mengambil gambar dari bagian tubuh mereka
    4. Tidak menganggap kekerasan seksual sebagai hal yang tabu/aib
    5. Gencar melakukan sosialisasi tentang dampak kekerasan seksual
    6. Melakukan advokasi pada pemerintah agar menghadirkan program-program/kebijakan terkait pencegahan kekerasan seksual
    7. Beritahukan tentang respond sentuhan pada bagian tubuh
    8. Melakukan kontrol penggunaan media sosial.

    Melakukan sosialisasi tentang kesetaraan gender khususnya dalam hal bagaimana cara mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu tindakan mencegah dan penanggulangan terjadinya kekerasan seksual. Sosialisasi dapat dilakukan dimulai dari anak-anak tingkat SD, SMP, SMA, sampai tingkat umum. Dengan adanya sosialisasi maka dapat membuat para perempuan lebih peduli terhadap ketidaksetaraan dan kekerasan seksual yang menimpa perempuan. Selain itu, dengan adanya sosialisasi maka para perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dapat meyuarakan hak mereka dengan melapor pada pihak berwajib.  

    Meningkatnya jumlah kekerasan seksual dapat diketahui karena adanya keasadaran masyarakat yang mulai berani untuk melaporkan tindakan kekerasan yang mana pada sebelumnya banyak masyarakat yang masih belum paham dan takut untuk melapor kasus tersebut. Sosialisasi yang terus dilakukan ke sekolah-sekolah dan masyarakat umum melalui LSM dan jenis lembaga lainnya menyebabkan semakin banyaknya terungkap kasus kekerasan seksual karena masyarakat menjadi tahu kemana tempat melapor, kapan dilaporkan, karena selama ini yang menjadi penyebab tertutupnya masalah kekerasan seksual ini adalah adanya ketakutan masyarakat untuk melapor. 

    Beberapa kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak dilakukan oleh orang terdekat. Sehingga ketika hendak melaporkan, korban merasa malu karena hal tersebut akan menjadi aib keluarga dan menimbulkan rasa trauma. NGO atau LSM hadir untuk mendampingi masyarakat dalam penanggulangan kekerasan seksual. Karena berdasarkan fakta yang didapatkan, ketika masyarakat melapor pada pihak berwaajib atau kepolisian banyak kasus yang ditutup dan bahkan menyalahkan si korban sehingga menyebabkan para korban enggan untuk melapor dan mendiamkan masalah tersebut.

    Pada tanggal 9 Juni 2022 yang lalu kebetulan saya dan anggota kelompok lainnya mendapatkan tugas “project” kelas untuk melakukan seminar tentang kesetaraan gender. Kami mengangkat kasus kekerasan seksual yang terjadi di kota Padang dengan melakukan kolabarasi dengan WCC Nurani Perempuan yaitu LSM yang hadir sebagai kawan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan. WCC Nurani Perempuan memiliki mandat kerja yaitu melakukan penanganan (pendampingan dan pemulihan) perempuan korban kekerasan berbasis gender, melakukan pencegahan kekerasan berbasis gender, dan melakukan advokasi kebijakan untuk pemenuhan hak perempuan serta kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan. 

    Dari seminar tersebut didapatkan data bahwa angka kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di kota Padang pada tahun 2020 yaitu 24 kasus perkosaan, 7 kasus pelecehan seksual dan 3 kasus eksploitasi seksual. Sedangkan pada tahun 2021 terjadi peningkatan kasus, terdapat 26 kasus perkosaan, 15 kasus pelecehan seksual, 1 kasus eksploitasi seksual, 4 kasus sodomi dan 9 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO).

    Kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus pada tahun 2020 terdapat 12 kasus dan tahun 2021 ada 6 kasus. Seminar yang kami lakukan bersama dengan WCC Nurani Perempuan memiliki target pada mahasiswa. Mahasiswa yang menjadi partisipan dalam seminar sangat antusias karena dalam lingkungan mereka juga banyak terjadi kekerasan seksual dan di tutup secara rapat-rapat karena tidak mau melapor kemana. Kekerasan seksual seringkali terjadi di sekitar kita. Tidak jarang tindakan kekerasan seksual diabaikan dan dibebankan kepada korban. Apalagi pada masa pandemi angka kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan meningkat sehingga masalah ini merupakan suatu masalah yang perlu di tangani secara bersama-sama agar segala bentuk kekesan seksual terhadap perempuan dapat berkurang, meskipun sangat sulit untuk diakhiri.

    *Penulis adalah Mahasiswa Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas (UNAND)di bawah bimbingan dosen Virtuous Setyaka, S.IP., M.Si.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here