More

    Koperasi Jalan Damai Revolusi

    Virtuous Setyaka dalam “sharing mengenai penguatan kelembagaan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)” pada Pelatihan Akses Permodalan, Pemasaran, dan Komunikasi Ide Bisnis bagi KUPS di Provinsi Sumatera Barat yang diselenggarakan oleh WRI Indonesia (Yayasan Institut Sumber Daya Dunia) di Bukittinggi, 11-12 November 2022.

    Artikel ini akan beranjak dari target luaran dari kegiatan pelatihan ini: (1) dokumen rencana bisnis dan presentasi singkat (pitching) masing-masing Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang dapat dikomunikasikan kepada para pihak dengan baik; (2) anggota KPS yang percaya diri dalam mempresentasikan ide bisnis masing-masing kepada pihak lain; (3) anggota KPS yang memahami pilihan akses permodalan yang tersedia disertai prosedur serta syarat yang dibutuhkan; dan (4) anggota KPS yang dapat memiliki relasi dengan mitra-mitra bisnis potensial. Target-target luaran tersebut menjadi penting untuk membatasi uraian tentang koperasi sebagai gerakan sosial sekaligus sebagai jalan damai revolusi sosial sesuai dengan topik yang diajukan oleh penyelenggara kegiatan pelatihan ini.

    Kelompok (Usaha) Perhutanan Sosial

    Perhutanan Sosial (PS) sebagai program negara yakni Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya agar terjadi pemerataan dan pengurangan ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar yaitu lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia. PS dilakukan dengan memberikan legalitas pengelolaan hutan kepada rakyat atau masyarakat secara kolektif selama 35 tahun dalam memanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan menjadikan hutan tersebut lestari sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dengan sistem bagi hasil yang diatur dalam Perpres No. 86 Th 2018 dan Permen LHK No. P.39 Th 2017 (Ridho, 2019; Winata, 2019; Marliyana, 2020). Bentuk kepemilikan lahan dalam PS yaitu pemohon akan diberikan tanda bukti pengelolaan berupa Izin Pemanfaatan Hutan untuk Perhutanan Sosial (IPHPS) dengan Pemegang IPHPS berkewajiban menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan dan dapat menunjuk pendamping setempat yang berbadan hukum (Marliyana, 2020). 

    - Advertisement -

    Pengorganisasian kelompok tani dalam memperjuangkan PS ada kemungkinan menghadapi kendala seperti isu reforma agraria yang sangat sensitif, mengalami kejenuhan, kurangnya kerjasama aktor-aktor pemerintahan, dan kurangnya respon masyarakat untuk perubahan (Marliyana, 2020). Secara teknis, KPS kurang berkembang karena tidak memiliki akses pasar, terbatasnya modal, lemahnya kelembagaan, dan lain-lain (Tampubolon, Zuska, & Purwoko, 2021). Untuk meningkatkan pengembangan usaha KPS membutuhkan dukungan, bantuan, dan pendampingan dalam mengakses bahan baku, modal, pasar dan peralatan modern (Susilo & Nairobi, 2019; Nurhikmah, Asar, & Supratman, 2018; Asmoro, dkk, 2021;Tampubolon, Zuska, & Purwoko, 2021). Usaha yang diselenggarakan KPS seharusnya sama dengan penyelenggaraan bisnis profesional oleh badan usaha lainnya (Dewi, 2018;  Tampubolon, Zuska, & Purwoko, 2021).

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here