More

    Koperasi Jalan Damai Revolusi

    Koperasi sebagai Gerakan Sosial dan Jalan Damai Revolusi Sosial

    Koperasi dalam Pernyataan Identitas Koperasi didefinisikan sebagai perkumpulan otonom  orang-orang yang bersatu secara sukarela memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha yang dimiliki bersama dan dikendalikan demokratis. Koperasi adalah usaha yang berpusat pada rakyat; dimiliki, dikendalikan, dan dijalankan oleh dan untuk para anggotanya guna mewujudkan kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama. Bisnis yang didorong oleh nilai, bukan hanya keuntungan, berbagi prinsip yang disepakati secara internasional dan bertindak bersama membangun dunia yang lebih baik melalui kerja sama. Menempatkan keadilan, kesetaraan, dan keadilan sosial di jantung usaha, koperasi di seluruh dunia memungkinkan orang bekerja sama menciptakan usaha berkelanjutan yang menghasilkan pekerjaan dan kemakmuran jangka panjang. Koperasi memungkinkan orang mengendalikan masa depan ekonomi mereka dan, koperasi tidak dimiliki oleh pemegang saham, manfaat ekonomi dan sosial dari kegiatan koperasi berada di komunitas tempatnya didirikan. Keuntungan yang dihasilkan diinvestasikan kembali dalam usaha atau dikembalikan kepada anggota. Gerakan koperasi bukanlah fenomena marjinal, setidaknya 12% umat manusia adalah kooperator dari 3 juta koperasi di bumi (ICA, 2022).

    Sejarah koperasi dimulai ketika revolusi industri yang sangat mengunggulkan mesin industri sebagai pengganti tenaga manual manusia membangkitkan sistem ekonomi kapitalisme liberal dengan memposisikan keuntungan di atas kemanusiaan. Sistem ekonomi sosialisme dengan mendasarkan pada pemikiran Marx, lahir sebagai kritik atas akibat yang terjadi. Gerakan koperasi lahir di tengah persoalan sosial dan ekonomi akibat revolusi industri yang liberal kapitalistik, tanpa mendasarkan pada kapitalisme liberal sepenuhnya dan sosialisme sepenuhnya karena memadukan kekuatan dari kedua sistem ekonomi tersebut (Sugiarto, 2015). Koperasi sebagai gerakan di dunia membuktikan kemampuannya melawan ketidakadilan karena ketidaksempurnaan pasar liberal dengan membangun posisi tawar kolektif dalam berbagai perundingan pada bisnis mikro hingga di tingkat internasional. Koperasi lebih mementingkan hubungan antar manusia daripada keuntungan ekonomi (Leonardo, 2013). Dalam berkoperasi sebagai asosiasi orang-orang, modal ekonomi bukanlah hal utama karena ada unsur-unsur lain yang lebih penting yaitu modal sosial. Salah satu aspek modal sosial yaitu kepercayaan yang hadir dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, berperan penting dalam pengembangan koperasi. Nilai-nilai koperasi seperti kemandirian, tanggung jawab, demokrasi, solidaritas, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas, akan menumbuhkan modal sosial anggota koperasi (Faedlulloh, 2015).

    - Advertisement -

    Koperasi di Indonesia diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas azas kekeluargaan (Sofian, 2018). Gerakan koperasi di Indonesia sudah berjalan lama, namun tidak ada bukti faktual keberhasilan koperasi di Indonesia (Faedlulloh, 2015). Untuk memahami pernyataan tersebut, mungkin perlu menghadirkan hasil penelitian lainnya. Mengapa gerakan koperasi di Indonesia tidak terbukti berhasil?

    Gerakan koperasi menurut Sidorenko, dkk (2022) muncul selama pembentukan dan pengembangan hubungan pasar yang saat ini bentuk usaha koperasi menarik perhatian banyak pendukungnya. Peran apapun yang dikaitkan dengan kombinasi keadaan eksternal dan berbagai prasyarat dalam pengembangan gerakan koperasi, karya individu adalah kekuatan kreatif di dalamnya. Peran individu dalam organisasi dan kegiatan organisasi tetap penting dalam gerakan koperasi. Pengalaman sejarah para penyelenggara/organizerdan ideolog koperasi sangat relevan sebagai kontribusi tokoh-tokoh tertentu terhadap pembentukan gerakan koperasi dan mempopulerkan ide-idenya di lingkungan publik. Segmen populasi berpendidikan tinggi yang berpartisipasi langsung dalam penciptaan berbagai jenis koperasi baik di berbagai negara, disimpulkan bahwa mereka berperan penting dalam pengembangan gerakan sosial yang fenomenal seperti koperasi.

    Sujiman & Aminuyati (2017) pada Koperasi Karyawan Himpun PT (Persero) Pos Indonesia Cabang Pontianak sebagai contoh kasus yang menyimpulkan bahwa faktor yang paling dominan dalam mempengaruhi kinerja pengurus koperasi adalah faktor tim (team factor), mencakup gaya kepemimpinan dan kerjasama yang dilakukan pengurus koperasi dengan anggota dan pihak luar. Sedangkan faktor sistem (system factor) yang ada dikoperasi tidak berjalan dengan baik karena tidak adanya staff khusus yang mengelola dan bertanggung jawab terhadap setiap unit usaha, sehingga pengurus merangkap sebagai pengelola unit usaha yang ada.

    Substansi pengembangan koperasi sesuai realitas masyarakat Indonesia yang unik adalah dengan kemandirian, kompetensi inti kekeluargaan, dan sinergi produktif-intermediasi-retail. Perkembangannya banyak tereduksi intervensi kebijakan dan subordinasi usaha besar, sehingga diperlukan kebijakan, regulasi, supporting movement, dan strategic positioningberkenaan menumbuhkan kembali konsep-konsep tersebut (Nanga, 2001). Peran kegiatan usaha koperasi menjadi penentu bagi peran lain seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mengambil keputusan sendiri demi kepentingan mereka. Strategi pengembangan koperasi yang perlu dikembangkan adalah strategi yang partisipatif (Leonardo, 2013).

    Dari berbagai hasil penelitian tersebut dapat dismpulkan bahwa keberhasilan gerakan koperasi mensyaratkan beberapa hal seperti: organizer dan ideolog dalam organisasi koperasi; faktor internal (tim) dan faktor eksternal (sistem) dalam manajemen koperasi; aspek kultural atau budaya terkait kemandirian, kompetensi, dan kepemimpinan yang tidak hanya partisipatif namun juga emansipatoris dalam berkoperasi; kebijakan-kebijakan dan regulasi-regulasi pemerintahan di berbagai tingkat yang mendukung koperasi; gerakan-gerakan sosial non-pemerintah yang mengadvokasi koperasi; dan kesadaran masyarakat secara umum tentang pemahaman atas kepentingan-kepentingan atau aspirasi-aspirasi mereka sendiri. Begitulah syarat revolusi damai. 

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here