JAKARTA, KabarKampus – Ketua DPP PSI, Furqan AMC mengapresiasi langkah pihak kampus Prasetiya Mulya yang mengambil keputusan tegas untuk mendepak Mario Dandy Satrio (20), mahasiswa yang diduga kuat adalah pelaku penganiayaan anak di bawah umur bernama Cristalino David Ozora (17).
“Tentunya kampus Prasetia Mulya punya pertimbangan matang dengan pendalaman informasi yang cukup untuk mengambil keputusan mengeluarkan Mario Dandy Satrio,” ujar Furqan.
“Jika mahasiswa seperti Dandy tidak berhasil dididik di kampus, sepertinya Lembaga Pemasyarakatan (LP) lebih cocok jadi kampusnya,” ungkap Furqan lebih lanjut.
Menurut Furqan, tindakan penganiyaan terhadap anak di bawah umur tersebut jelas tidak dapat ditolerir.
Piihak kampus Prasetya Mulya sendiri menganggap tindakan Dandy bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik.
Berikut ini bunyi pernyataan lengkap Universitas Prasetiya Mulya;
Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
3. Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.