Apa itu BRGTTUBPDP? adalah batasan antara gaji tertinggi dan terendah dari buruh dengan jabatan terendah hingga tertinggi. Bahasa gampangnya adalah gaji Office Boy (OB) dan Presiden Direktur di satu perusahaan itu dibatasi perkalianya. Misalnya, gaji OB itu 2 juta sebulan maka gaji Presiden Direkturnya jika diatur pakai Undang Undang BRGTTUBPDP itu maksimal 5 kali maka gaji Presiden Direktur itu tidak boleh lebih dari 10 juta.
Kalau yang diterapkan itu adalah batas rasio gaji tersebut maka akan adil untuk buruh dan juga pengusaha baik untuk para petani, peternak, perajin, nelayan kecil. Tidak seperti sekarang ini, di mana gaji buruh dan Presiden Direktur itu di satu perusahaan yang sama ada yang sampai 2.200 kali lipat. Bahkan ini terjadi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara BUMN) yang katanya seakan akan milik rakyat itu.
Masalahnya saya yakin para Presiden Direktur itu pasti akan komplain. Sebab kalau gaji dibatasi demikian maka mereka akan sulit sekali mendapatkan kenaikan gaji karena setiap dia naikkan satu rupiah di bawah otomatis musti naik. Apalagi kalau selama ini perusahaan tersebut jabatan elitnya dijabat oleh keluarga pemilik perusahaan atau bahkan mereka sendiri. Pasti mereka langsung mabuk.
Kenapa sebetulnya selama ini gaji buruh itu sulit naik dan nasib hidupnya tetap kembang kempis terus? salah satu sebabnya karena para Presiden Direktur dan elit manajemen mereka itu selama ini juga bekerja menjadi antek kepentingan juragan, pemilik perusahaan dan bukan untuk membela nasib buruh. Mereka itu mendapat gaji besar dan fasilitas luar biasa karena mereka telah berhasil menekan gaji buruh dan paksa habis-habisan buruh agar berikan keuntungan besar untuk pemilik perusahaan.
Jadi perlu dicek, kenapa kok selama ini sistem penggajian adil berdasar sistem rasio gaji itu tidak pernah diperjuangkan dalam demonstrasi buruh. Para buruh musti waspada, jangan sampai elit-elitnya ada yang terus memainkan peranan sebagai antek pemilik perusahaan dan berkongkalikong dengan pemerintah. Coba cek, apakah mereka ada yang sudah jadi Komisaris BUMN? Hidup mewah-mewahan? Cek, cek lagi.
Bersambung ke halaman selanjutnya –>