Prasyarat untuk Transisi Energi
Transisi energi bersih tidak datang dari langit atau bersandar pada nasib baik belaka. Melainkan membutuhkan prasyarat-prasyarat agar hal itu dapat dimungkinkan.
Elemen pendukung yang memadai inilah yang diperlukan agar peralihan sistemik transisi energi bersih dapat terwujud, salah satunya terkait investasi.
IESR sebagai bagian dari masyarakat sipil yang aktif mendorong isu transisi energi bersih memberikan catatan penting terkait faktor pendukung yang komprehensif dalam transisi energi. Pendanaan dan peningkatan kapasitas energi terbarukan pada bauran energi menjadi komponen vital berlangsungnya transisi energi.
Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR menjelaskan, “Transisi energi yang kompleks dan mahal hanya bisa terjadi jika ada enabling conditions, meliputi peraturan dan regulasi, dukungan kemitraan publik dan swasta, inisiatif masyarakat, serta investasi.”
Sebagai contoh kasus, salah satu daerah di Indonesia, Sumatera Selatan, menurut data tahun 2022 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, wilayah ini masih didominasi energi fosil sebagai bauran energi daerah.
Batubara berkontribusi sebesar 31,59%, gas bumi 22,68%, minyak bumi 21,88%, dan energi terbarukan mencapai 23,85%. Sementara potensi energi terbarukan di wilayah ini cukup melimpah. Studi IESR menyebutkan, Sumatera Selatan memiliki potensi energi di antaranya, energi surya 389,5 hingga 441,2 GW. Namun pemanfaatannya baru di kisaran angkat 7,75 MWp hingga tahun 2023.
Optimalisasi potensi energi terbarukan ini memerlukan sinergi pemerintah pusat dan daerah. Seperti yang dipaparkan Analis IESR, His Muhammad Bintang, “Peluang pemanfaatan energi terbarukan masih terbuka lebar. Namun pemerintah daerah masih terkendala kewenangan dan fiskal, sehingga memerlukan peran pemerintah pusat dan swasta untuk mendorong pemanfaatan energi.”
Melihat potensi wilayah tersebut, Pemerintah dapat mengalihkan insentif untuk PLTU Batubara ke sektor energi terbarukan. “Sekitar 62% kapasitas tambahan yang direncanakan adalah PLTU mulut tambang. Jika rencana ini belum masuk tahap konstruksi, maka lebih baik menggantinya dengan pemanfaatan energi terbarukan, seperti PLTS maupun energi terbarukan lainnya,” Pungkas Bintang.
Bersambung ke halaman selanjutnya –>