More

    Pendataaan Terpadu Nasional untuk Penguatan Akses dan Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Oleh: Mikhail Adam*

    Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra (ist).

    Tanpa integrasi data sulit terbentuk data terpadu nasional yang menjadi pegangan bersama. Tanpa data terpadu nasional sulit melangkah ke tahap implementasi layanan kesehatan yang holistik dan menyeluruh hingga pembaruan Sistem Jaminan Kesehatan.

    JAKARTA, KabarKampus – KPAI dan KND menggelar diskusi bertema “Mengurai Kebijakan Pembangunan (Pembiayaan) Kesehatan Inklusi Bagi Anak Dengan Penyandang Disabilitas” pada Jumat 18 Oktober 2024 di Jakart. Jalannya diskusi semakin hangat ketika Ibu Aulia, orang tua dari anak pengidap Autistik mendapat giliran berbicara saat sesi tanya jawab. Lewat pengalaman empirik bertahun-tahun merawat buat hatinya, ia mengungkapkan, “Sampai saat ini saya belum melihat sampai level keluruhan belum ada dari departemen kesehatan itu yang mendata semisal dalam 1 RW itu berapa yang ada disabilitas?” 

    Meninjau aspek lain dari problem kompleks tentang persoalan disabilitas, Ibu Herawati, orang tua penyandang disabilitas lainnya menyoroti akses pelayanan kesehatan. Pengalaman getirnya bercerita, Ia harus terputus-putus untuk mendapat layanan terapis untuk anaknya. Sempat berjalan lalu terhenti ketika Covid 19 datang, kembali berjalan dengan pengurangan durasi terapi, masuk waiting list dan harus ke sana-sini mengikuti rujukan rumah sakit, hingga akhirnya RS Hermina memberikan keterangan bahwa anak di usia 7 tahun tidak bisa ditangani lagi oleh BPJS.       

    - Advertisement -

    Cerita tak berhenti di situ, Ia mencari terapis alternatif sebagai ikhtiar penyembuhan. Berbiaya 175 ribu untuk 45 menit per pertemuan, Ibu Herawati hanya sanggup melakukan 4 kali pertemuan dalam terapis alternatif itu. Cerita pilu itu berlanjut dengan tanda tanya besar, yakni tentang akses layanan kesehatan yang berkeadilan untuk buah hatinya, untuk anak penyandang disabilitas.       

    Dua potret di atas memberikan gambaran besar tentang persoalan disabilitas terkait pendataan terpadu, pembiayaan, dan penguatan akses kesehatan yang inklusif.    

    Konstitusi mengamanatkan bahwa negara menjamin hak-hak dasar bagi setiap warga negara, termaksud akses dan mutu layanan kesehatan dasar. Produk Undang-Undang memiliki perangkat yang lengkap dengan UU Kesehatan, UU SJSN, dan bagi penyandang disabilitas telah dibekali payung hukum lewat UU. No 8 Tahun 2016 dan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

    Secara teoretis semestinya dapat berjalan dengan baik, tetapi kenyataan tak seindah seperti yang tertulis. Penyandang disabilitas masih harus meniti jalan terjal untuk merengkuh hak atas kesehatan dan hak dasar lainnya.

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>          

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here