“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide melalui media apa pun dan tanpa memandang batas-batas.”
Deklarasi HAM PBB
Warga Arab-Palestina di Israel Tidak Memiliki Kebebasan Berekspresi
Sekitar 20% dari total populasi Israel merupakan keturunan warga Arab-Palestina yang mendiami negara Israel sejak berdiriya negara tersebut. Hubungan emosional yang kuat masih terjalin antara warga Palestina yang berada di Gaza dan Tepi Barat dengan warga Arab-Palestina di Israel. Hal ini dipandang sebagai ancaman bagi otoritas Israel. Dalam penyebaran propaganda domestik Israel seringkali menyasar pada warga Arab-Israel dan menampakkan aktivitas rasisme.
Hal yang dialami oleh Issa Fayed, seorang warga Arab-Israel yang sebelumnya Arab-Palestina, menghadapi tekanan di negaranya. Kala itu, ia mengunggah sebuah video di akun instagramnya. Menurutnya orang-orang seperti dirinya tidak memiliki kebebasan berbicara. Akibatnya ia ditahan oleh otoritas Israel dengan tuduhan memicu aksi terorisme.
Dapat dikatakan bahwa fenomena ini tentunya melanggar Deklarasi PBB tahun 1948 (Resolusi Majelis Umum 217 A) tentang Deklrasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 19 yang mengatakan;
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide melalui media apa pun dan tanpa memandang batas-batas.”
Ratusan warga Palestina di Israel ditangkap karena unggahan mereka di berbagai media sosial, ujar Suhad Bishara selaku Direktur Hukum Adalah.
Kebijakan Larangan Naturalisasi Pernikahan Warga Palestina dan Israel
Bersambung ke halaman selanjutnya –>
Negara-negara dunia tunduk pada kebijakan PBB tapi tidak dengan penjajah Israel..
Yang selalu melanggar kebijakan.. tanpa ada tindakan (hukuman )dari PBB..
PBB = Pembual besar-besaran