Eksekusi Brutal di Gaza: Kejahatan Teroris Israel Terungkap dalam Rekaman Baru

Denah lokasi penemuan jasad tenaga medis korban pembunuhan brutal Israel. (Foto: Aljazira via Telegram FPN)

Konfirmasi Militer Israel

Militer Israel mengonfirmasi bahwa pasukannya telah menembaki ambulans. Dalam pernyataan kepada AFP, mereka menyebutkan bahwa tembakan diarahkan ke kendaraan Hamas dan berhasil menewaskan beberapa anggota kelompok tersebut.  

“Beberapa menit kemudian, kendaraan lain bergerak mencurigakan mendekati pasukan, yang kemudian merespons dengan menembakinya,” ujar otoritas Israel, menambahkan bahwa beberapa individu yang mereka anggap sebagai teroris tewas dalam insiden tersebut.  

- Advertisement -

Menurut hasil penyelidikan awal, beberapa kendaraan yang dianggap mencurigakan termasuk ambulans dan truk pemadam kebakaran. Militer Israel juga menuding bahwa kelompok teroris di Gaza kerap menggunakan ambulans untuk kepentingan operasional mereka.

Organisasi kemanusiaan dan aktivis hak asasi manusia di seluruh dunia mengecam keras aksi biadab ini. Demonstrasi besar-besaran terus terjadi di berbagai negara, menuntut sanksi tegas terhadap Israel dan penghentian bantuan militer dari negara-negara Barat yang masih mendukung rezim Zionis.

“Ini bukan hanya serangan terhadap Gaza, tetapi juga terhadap prinsip kemanusiaan itu sendiri,” kata seorang juru bicara Bulan Sabit Merah. “Kami menuntut keadilan bagi para pahlawan medis yang kehilangan nyawa mereka akibat kebrutalan ini.”

Sementara itu, keluarga korban masih menunggu keadilan, meski harapan mereka semakin tipis di tengah impunitas yang terus berlanjut. Dengan semakin banyaknya bukti kejahatan perang yang bermunculan, pertanyaannya kini bukan lagi apakah Israel bersalah, tetapi kapan dunia akan bertindak untuk menghentikan kebrutalan teroris Israel ini?

*Penulis adalah Anggota FPN (Free Palestine Network)

- Advertisement -

1 COMMENT

  1. Pekerja Bulan Sabit Merah Palestine (Palestinian Red Crescent Society, PRCS), adalah organisasi kemanusiaan yang menyediakan bantuan medis dan kesehatan kepada penduduk Palestina. PRCS didirikan pada tahun 1969 dam merupakan anggota dari Federasi Intenasional perhimpunan Bulan Sabit Merah (International Federation of Red Cross and Crescent Societis).

    PRCS memiliki Tim Medis yang bekerja di berbagai lokasi di Palestina ,termasuk di Gaza, dan Tepi Barat.

    Zionis Israel dan IDF telah beberapa kali menyerang dan membunuh Pekerja Medis PRCS dan fasilitas kesehatan deng
    an remcana busuk dan tujuan:
    – Menghambat bantuan Manusia Kemanusiaan, dengan menyerang Pekerja Medis PRCS, Zionis Israel dan IDF berusaha menghambat bantuan kemanusiaan yang dibe
    rikan kependuduk Palestina.
    – Mengintimidasi dan mengontrol, terhadap pekerja medis untuk mengontrol penduduk palestina, dan menghbambat penyerangan mereka.
    – Mengalihkan Perhatian .

    Serangan terhadap pekerja Medis PRCS dapat di gunakan senagai alat untuk mengalihkan isu-isu lain yang lebih penting, seperti pendudukan Istael di Palestina.
    Contoh-contoh serangan terhadap pekerja medis PRCS dan fasilitas kesehatan di Palestina antara lain:
    – Pada tahun 2014 IDF menyerang Rumah Sakit Gaza yang menyebabkan kematian bebetapa pekerja medis dan pasien
    – Pada tahun 2018 IDF menyerang Tim Medis PRCS di Tepi Barat yang menyenakan kematian pekerja Medis.
    – Pada tahun 2020 IDF menyeramg Rumah sakit Gaza yang menyebabkan kematian beberapa pasien dan pekerja medis.

    Serangan serangan tersebut adalah pelanggaran hukum International dan merupakan kejahatan Perang.

    Dasar Hukum yang dilanggar adalah
    – Kpnvensi Jenewa 1949, yang melarang serangan terhadap fasilitas kesehatan dan pekerja Medis.
    – Protokol Tnahan I tahun 1977, larangan serangan terhadap Fasilitas kesehatan dan pekerja medis.
    – Hukum Humaniter International melarang serangan terhadap fasilitas kesehatan dan pekerja medis.
    – Piagam PBB ,yang melarang agresi dan lekerasan terhadap negara negara lain.

    Pasal-pasal yang relevan:
    1. Pasal 19 konvensi Jenewa 1949 ,Melarang serangan terhadap fasilitas kesehatan.
    2. Pasal 20 konvensi jenewa 1949, melarang serangan terhadap pekerja medis.
    3. Pasal 85 protokol tambahan I 1977 melarang serangan terhadap fasilitas kesehatan dan pekerja Medis.

    Sumber:
    – konvensi Jenewa1 949, Protokol I 1977, Hukum Humaniter Internasional, Piagam PBB.

    Sejak meletusnya perang Dunia 2, belum didapati laporan kejahatan perang tentamg pembunuhan tenaga dan fasilitas kesehatan sepert pemboman Rumah sakit
    dan dibunuhnya para Dokter dokter. Dan hanya dilakukan oleh IDF dan Zionis Israel. Pantas saja mantan presiden Amerika serikat Joe Biden menanyakan “Tentang Moral, Mental, Psilogi prajurit IDF, Sebab dia tidak tahu mana musuh yg mempunyai milai tinggi, rajin mengumbar amunisi tapi target sasar tidak jelas.

    Daasaar Anak Haram Dajjal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here