Unpad Sanksi Mahasiswa Kekerasan Seksual

Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Jl Dipati Ukur Bandung No 35. (Foto: unpad.ac.id)

BANDUNG, KabarKampus – Rektorat Universitas Padjadjaran (Unpad) mengeluarkan surat keputusan sanksi akademik kepada seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Unpad, Rabu (9/4). Hukuman itu terkait kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kekerasan seksual itu terjadi kepada seorang perempuan yang merupakan anak dari seorang pasien ketika ingin  mendonorkan darah di RSHS.

“Sanksinya berupa pemutusan studi dan pencabutan status mahasiswa program studi anestesiologi dan terapi intensif Fakultas Kedokteran Unpad atas nama yang bersangkutan,” jelas Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad, Zahrotur Rusyda Hinduan, seperti dikutip dari Tempo. “Langsung diputuskan yang bersangkutan diberhentikan dari semua jenis pendidikan karena melakukan tindakan asusila,” sambungnya. 

Departemen terkait langsung menggelar rapat khusus bersama komite etik disiplin dan anti perundungan dari Fakultas Kedokteran Unpad pada 18 Maret 2025. Unpad dan RSHS menerima laporan kekerasan seksual itu pada pertengahan Maret lalu di area rumah sakit. Kedua institusi itu mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik. 

- Advertisement -

Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses kasus kekerasan seksual itu secara tegas, adil, dan transparan, serta tindakan untuk menegakan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua. Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Unpad dan RSHS menyatakan mendukung proses penyelidikan oleh kepolisian dan berkomitmen melindungi privasi korban serta keluarganya. Adapun saat ini, pelaku yang ditangkap pada 25 Maret lalu itu telah ditahan Kepolisian Daerah Jawa Barat.”Setelah itu ada keluhan dari korban dan langsung diadukan ke polisi. Tindak kekerasan seksual itu telah mencoreng dan bertentangan dengan profesi kedokteran,” terang Zahrotur. 

Rektor Unpad pun akan membuat aturan terbaru dengan pembentukan Satuan Tugas Kekerasan, selain Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang telah lebih dulu dibentuk. Aturan itu akan segera dipublikasi dan disosialisasikan kepada sivitas akademika Unpad. Selain itu, ada juga Satuan Tugas Perundungan. 

Pakta integritas serta tim dan komisi anti-perundungan telah dibentuk sejak 2020 namun tak sanggup menihilkan kasusnya. Sebanyak 11 mahasiswa PPDS telah mendapatkan sanksi dan dua diantaranya sampai dipecat. Sebelumnya, beberapa kasus perundungan juga muncul dari kalangan mahasiswa PPDS yang bertugas di RSHS. 

Fakultas Kedokteran Unpad menjatuhkan sanksi terkait kasus perundungan kepada 11 orang mahasiswa PPDS pada Tahun 2024. Selain itu, seorang dosen yang juga dokter spesialis atau konsulen dari FK Unpad ikut mendapatkan hukuman dari RSHS. “Kita lihat bahwa pelanggarannya berat jadi sepakat dengan Dekan FK Unpad yang bersangkutan tidak bisa praktik di sini lagi,” kata Direktur RSHS, Rachim Dinata Marsidi. 

Bersambung ke halaman selanjutnya –>

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here