Perdana Menteri Irlandia, Michael Martin, juga mengontekstualisasikan RUU tersebut dalam apa yang digambarkan sebagai kekejaman yang sedang terjadi di Gaza saat berbicara di hadapan rapat kabinet. “Pengeboman tanpa pandang bulu terhadap warga sipil tak berdosa, pembunuhan keluarga, dan penghancuran seluruh rumah tangga adalah tindakan yang melampaui batas moral. Ada urgensi di seluruh dunia untuk memberi tekanan kepada Israel agar segera mengakhiri perang ini,” papar Martin.
Black menyambut baik perkembangan RUU yang awalnya menjadi dasar bagi UU baru ini. Namun langkah lebih lanjut masih diperlukan. “Keputusan pemerintah hari ini merupakan langkah yang sangat penting dan disambut baik, tetapi pekerjaan kita belum selesai,” tuturnya.
Black juga merasa lega karena kebijakan ini akan terjadi setelah tertunda selama tujuh tahun. Sekarang ia menyerahkan tanggung jawab kepada tangan pemerintah untuk bertindak sesuai urgensi yang dibutuhkan saat ini.
Hal tersebut untuk menantang keras kejahatan perang yang mengerikan yang dilakukan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat. Black menambahkan bahwa versi final UU tersebut harus memenuhi standar yang ditetapkan dalam proposal aslinya dan mencerminkan pedoman ICJ.
“Kita perlu melihat larangan penuh terhadap semua perdagangan dengan pemukiman ilegal Israel yang mencakup barang fisik seperti buah dan sayur, tetapi juga layanan tidak berwujud seperti teknologi dan IT,” pungkasnya.