Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa nilai transaksi kripto di Indonesia hingga pertengahan 2025 telah menembus Rp224,11 triliun, dengan pengguna mencapai 15,85 juta. Ini mencerminkan adopsi yang terus berkembang dan menjadi indikator bahwa aset digital memiliki posisi yang semakin penting dalam lanskap keuangan nasional.
Kami memandang bahwa ke depan, aset digital tidak hanya akan berperan sebagai instrumen investasi publik, tetapi juga memiliki potensi strategis di ranah kebijakan fiskal negara. Namun, semua itu perlu dikaji secara komprehensif, inklusif, dan progresif.
Sebagai entitas yang telah lama berkontribusi dalam pengembangan industri aset digital di Indonesia, kami siap untuk terus memberikan masukan, literasi publik, serta dukungan terhadap proses pengambilan kebijakan berbasis inovasi dan kehati-hatian.
Kami percaya bahwa dengan pendekatan yang tepat, Indonesia memiliki peluang untuk mengambil posisi strategis di tengah transformasi ekonomi global yang semakin terdigitalisasi.
Penting untuk dipahami bahwa cadangan nasional yang sering disamakan dengan cadangan devisa pada dasarnya adalah aset strategis yang dimiliki negara untuk menjaga stabilitas ekonomi makro. Umumnya, bentuknya berupa valuta asing, surat utang luar negeri, dan emas. Namun dalam perkembangan global terkini, beberapa negara mulai mempertimbangkan perluasan definisi tersebut, termasuk melalui aset digital seperti Bitcoin.
Kami menilai bahwa Bitcoin memiliki karakteristik fundamental yang dapat mendukung agenda diversifikasi cadangan negara. Sebagai aset yang terdesentralisasi, tahan terhadap inflasi, dan tidak dikendalikan oleh otoritas manapun, Bitcoin dapat menjadi pelengkap bagi portofolio cadangan konvensional yang selama ini terfokus pada aset sentralistik.






