Peran UPH dalam Pendampingan Psikologi
Sebagai salah satu mitra, Fakultas Psikologi UPH dipercaya untuk memberikan layanan pendampingan psikologis bagi korban kekerasan di perguruan tinggi wilayah LLDikti III. Kehadiran UPH di bidang ini sangat penting, mengingat pemulihan psikologis korban sering kali menjadi faktor krusial agar mereka dapat kembali beraktivitas dan merasa aman di lingkungan kampus. Pendampingan psikologi tidak hanya sebatas konseling, tetapi juga mencakup asesmen kondisi korban, intervensi psikologis sesuai kebutuhan, serta rencana tindak lanjut agar proses pemulihan berjalan optimal.
Merespons hal ini, Dr. Andry Panjaitan, S.T., M.T., CPHCM., selaku Associate Vice President of Student Development, Alumni, and Corporate Relations UPH, mengatakan, “Kampus harus menjunjung tinggi martabat manusia sebagai citra Allah, kesetaraan, dan keadilan dengan penuh kasih. Dengan begitu, lingkungan belajar bisa terbebas dari kekerasan dan menjadi tempat yang aman, nyaman, inklusif, serta kondusif bagi seluruh civitas academica untuk belajar, berkreasi, dan berkembang.”
Agar layanan psikologis berjalan terarah, telah ditetapkan mekanisme yang jelas, yakni:
- Pelaporan kasus dilakukan terlebih dahulu ke Satgas PPKPT di perguruan tinggi masing-masing.
- Jika diperlukan pendampingan khusus (kesehatan, psikologi, atau hukum), Satgas kemudian bersurat ke LLDikti Wilayah III untuk permohonan fasilitasi korban.
- LLDikti Wilayah III akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra sesuai kebutuhan bidang.
- Korban kemudian akan mendapatkan rujukan resmi ke salah satu perguruan tinggi mitra, misalnya ke Fakultas Psikologi UPH untuk layanan pendampingan psikologis.
Dengan alur ini, setiap kasus yang muncul dapat segera ditangani secara profesional, sehingga korban merasa aman, terlindungi, dan didukung dalam proses pemulihan.
Kolaborasi Tiga Bidang Utama
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






