More

    UIN Raden Intan Lampung Paparkan Capaian dan Tantangan Kepada Komisi VIII DPR RI

    Kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Kamis (25/9). (Foto: radenintan.ac.id)

    LAMPUNG, KabarKampus – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) memaparkan perkembangan, capaian, sekaligus tantangan yang dihadapi kampus dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI terkait fungsi pengawasan anggaran di bidang agama. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Sidang Senat lantai 8 Gedung Academic & Research Center, Kamis (25/09/2025).

    Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., menegaskan bahwa sejak beralih status dari IAIN pada 2017, kampus terus melakukan transformasi. Saat ini UIN RIL telah memiliki delapan fakultas dan program pascasarjana, serta sedang menyiapkan pembukaan Fakultas Kedokteran sebagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Lampung.

    “Kami punya mimpi besar sesuai visi terwujudnya Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung sebagai rujukan internasional dalam pengembangan ilmu keislaman integratif-multidisipliner berwawasan lingkungan tahun 2035,” ujar Wan Jamaluddin seperti dikutip dari situs resmi RIL.

    - Advertisement -

    Rektor menjelaskan, UIN RIL kini memiliki 546 dosen, termasuk 49 guru besar, jumlah tertinggi di antara PTKIN di Sumatera. Namun, kebutuhan tenaga pendidik tambahan, baik PNS maupun PPPK, masih sangat mendesak untuk mendukung lahirnya program studi baru serta rencana Fakultas Kedokteran.

    Kepercayaan publik terhadap UIN RIL juga terus meningkat, tercermin dari jumlah pendaftar yang mencapai lebih dari 20 ribu setiap tahun, meski kuota mahasiswa baru hanya sekitar 4.000–4.500 orang. Namun, ketersediaan beasiswa KIP Kuliah masih menjadi persoalan. 

    Selain itu, Prof. Wan menyoroti aturan KMA 550 Tahun 2022 terkait kewenangan pengangkatan dan pemberhentian PNS di Kementerian Agama. “Dari jumlah itu, banyak mahasiswa yang membutuhkan dukungan melalui KIP Kuliah. Tahun lalu penerimanya 750, sedangkan tahun ini turun menjadi hanya 400. Ini sangat berdampak bagi anak-anak kita,” jelasnya.

    Menurutnya, regulasi ini justru membatasi ruang gerak PTKIN dalam mengakselerasi pengembangan kelembagaan. “Kami dipacu untuk go internasional dan masuk world university ranking, tetapi ada regulasi yang justru membatasi akselerasi. Karena itu kami berharap ada harmonisasi dan evaluasi,” tegasnya.

    Dukungan Komisi VIII DPR RI

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here