More

    Kasus Bunuh Diri Mahasiswa Universitas Udayana: Menunggu Hukuman Berat para Pelaku

    Praktisi Hukum dan konten kreator Desri Zayanti SH. (ist)

    JAKARTA, KabarKampus – Seorang mahasiswa Universitas Udayana Denpasar Timothy Anugerah Saputra bunuh diri karena tak tahan dibully atau perundungan teman sekampusnya. Pelaku bully tengah dibayangi hukuman berat. 

    Praktisi Hukum dan konten kreator Desri Zayanti SH mengungkapkan, orang tua korban meminta polisi untuk mengusut tuntas kematian pria 22 tahun itu. 

    “Semua masyarakat berharap agar Polda Bali atau Polresta Denpasar dapat mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas. Polisi telah mengungkapkan motif bunuh dirinya karena bully,” kata Desri Zayanti yang juga Founder akun Tiktok/IG @konsultasihukum kepada wartawan, Senin 20 Oktober 2025. 

    - Advertisement -

    Ini menjadi kasus serius dan polisi perlu melihat dari beberapa aspek pidana. Pembully bisa dikenakan ke delik perbuatan menghasut korban untuk bunuh diri. Ada pasal 344 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang dengan sungguh-sungguh dan dengan nyata-nyata dinyatakan kehendaknya, dihukum penjara paling lama dua belas tahun.” 

    Desri yang juga aktif sebagai advokat itu juga berpendapat, pelaku berpotensi dikenakan ke Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    “Menghasut orang untuk bunuh diri atau sengaja melakukan bully dengan tujuan agar korban bunuh diri. Itu bukan murni bunuh diri. Tetapi, itu adalah pembunuhan. Tapi, semua tergantung hasil pemeriksaan polisi,” jelasnya. 

    Desri mengungkapkan, sikap 6 mahasiswa pelaku pembully bisa menjadi kecurigaan dan landasan penyelidikan polisi untuk mencari tahu siapa sebenarnya pelaku pembully hingga korban terjun dari lantai 4. Karena bagaimana bisa 6 orang mahasiswa di grup WA malah membully korban yang sudah tewas. Seharisnya, mereka takut dan merasa bersalah.

    “Bisa jadi, merekalah yang menyebabkan korban bunuh diri. Bisa jadi juga temannya yang lain. Kita masih berharap polisi dapat menemukan siapa saja para pelaku dan dapat dihukum berat,” kata Desri. 

    Rektorat Harusnya Memberi Sanksi Lebih Berat

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here