More

    Kasus Timothy dan Komitmen Pemerintah Tangani Kekerasan di Perguruan Tinggi

    Timothy Anuegrah Saputra. (Foto: Tangkapan layar akun instagram Timothy Anuegrah Saputra)

    BALI, KabarKampus. – Kasus meninggalnya Timothy Anuegrah Saputra, mahasiswa Universitas Udayana (Unud), kembali membuka luka lama tentang isu kekerasan dan perundungan di lingkungan perguruan tinggi. Timothy dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai dua Gedung Sudirman, Unud, pada Rabu (15/10). 

    Dugaan kuat menyebutkan bahwa tindakan nekat tersebut dipicu oleh perlakuan perundungan dari rekan-rekan kampusnya. Ironisnya, dugaan perundungan itu tidak berhenti setelah kepergiannya. Di media sosial, khususnya akun @unudmenfess di platform X (Twitter), beredar tangkapan layar percakapan grup mahasiswa yang berisi komentar ejekan terhadap korban. 

    Beberapa isi percakapan itu bahkan bernada mengejek dan tidak berempati. Salah satunya berbunyi, “Nanggung banget kalau bunuh diri dari lantai 2 yak,” serta “Mentalnya gak kuat kalau dari lantai 4.” Unggahan tersebut sontak memicu kemarahan publik. 

    - Advertisement -

    Warganet menuntut pihak kampus untuk menindak tegas mahasiswa yang terlibat, termasuk beberapa nama dan akun yang disebut dalam percakapan itu. Tagar #JusticeForTimothy pun ramai disuarakan dan telah dibaca lebih dari 9,7 juta kali di media sosial.

    Menanggapi peristiwa ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi setiap individu tanpa terkecuali. “Kami sudah dapat laporan dari Rektor bahwa Unud membentuk tim untuk menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi, serta melakukan pendampingan, baik untuk keluarga maupun untuk pihak-pihak lain yang terhubung dengan kasus ini,” ujar Brian dalam keterangannya di Jakarta.

    Brian menegaskan bahwa Kementerian telah memiliki Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sebagai dasar hukum dalam menangani kasus serupa. Saat ini, melalui Inspektorat Jenderal, pemerintah juga tengah menggencarkan Kampanye Nasional PPKPT guna memastikan seluruh kampus di Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKPT, sesuai mandat peraturan tersebut.

    “Satgas PPKPT berfungsi untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan, investigasi, dan pendampingan korban, serta memberikan dukungan psikologis, hukum, dan sosial,” jelas Brian.

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    1 COMMENT

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here