
JAKARTA, KabarKampus – Kasus penemuan kerangka dua mahasiswa, Muhammad Farhan Hamid dan Reno Sastrawijaya, di Gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat, terus menjadi sorotan publik. Keduanya diketahui hilang sejak aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu. Berbagai pihak menilai ada sejumlah kejanggalan yang perlu diusut lebih mendalam.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong agar pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan independen. “Banyak hal yang masih janggal dan perlu penelusuran lebih dalam. Karena itu, saya mengusulkan dibentuknya TGPF dengan komunikasi terlebih dahulu kepada keluarga korban,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, TGPF sebaiknya beranggotakan perwakilan dari berbagai lembaga, seperti Kepolisian, Komnas HAM, KontraS, Amnesty International Indonesia, LPSK, lembaga forensik independen, akademisi, hingga media massa. “TGPF ini harus menjadi wadah investigasi yang transparan, profesional, dan independen,” tegasnya.
Keterlibatan banyak unsur diharapkan dapat menjamin proses penyelidikan yang objektif dan bebas dari intervensi. Abdullah juga menilai, pembentukan TGPF ini sejalan dengan momentum lahirnya Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.
Hasil investigasi TGPF, kata Abdullah, nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi komisi tersebut untuk memperkuat reformasi di tubuh kepolisian. Ia menegaskan, keberadaan TGPF bukan berarti bentuk ketidakpercayaan terhadap Polri, melainkan wujud tanggung jawab negara untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga negara.
“Tim ini bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap Polri, tetapi wujud tanggung jawab negara untuk memastikan kebenaran. Kasus ini menyangkut hak hidup dua warga negara, dan negara wajib memberikan penjelasan yang adil dan transparan,” pungkasnya.Kasus Farhan dan Reno menjadi pengingat akan pentingnya akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia, khususnya ketika menyangkut nyawa warga sipil. Desakan pembentukan TGPF menunjukkan bahwa publik, lembaga negara, dan organisasi masyarakat sipil memiliki komitmen yang sama, yaitu menuntut kebenaran dan keadilan tanpa kompromi.






