More

    Haji Uma Kawal Kasus Kematian Mahasiswa Asal Aceh di Sibolga

    Dari hasil diskusi bersama pihak kepolisian, Sekda, dan pengacara keluarga korban, ia menilai bahwa proses hukum terhadap lima tersangka berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. “Namun, saya secara pribadi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta memberi rasa keadilan bagi keluarga korban di Aceh,” tegasnya seperti dikutip dari Tribun.

    Tim pengacara yang mendampingi keluarga korban turut mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pendampingan dari Haji Uma. Mereka berharap, dukungan ini dapat mempercepat penuntasan kasus dan memberikan keadilan bagi keluarga Arjuna di Aceh.

    Haji Uma juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Simauri, yang sejak awal membantu memfasilitasi komunikasi dan mengawal proses hukum atas kematian Arjuna. Pihak Polres Sibolga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, masing-masing Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).

    - Advertisement -

    Kelimanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHPidana terkait dugaan tindak pembunuhan. Haji Uma menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum hingga ada putusan yang memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan di masa depan.

    “Kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kita ingin memastikan setiap warga, di mana pun ia berada, mendapat perlindungan dan keadilan yang layak,” tutupnya.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here