Mempertanyakan Penyebab Kematian
Basuki mengaku korban sempat dibawa ke rumah sakit sehari sebelum meninggal akibat muntah-muntah. Catatan medis menyebut tekanan darah korban mencapai 190 dan gula darah 600 mg/dL, kondisi yang sangat kritis. Keterangan lisan dokter kepada keluarga menunjukkan tidak ada tanda kekerasan, namun ditemukan indikasi aktivitas berlebihan yang memicu sobeknya jantung.
Hal ini menjadi sumber tanda tanya baru mengingat kondisi korban yang ditemukan tanpa busana. Basuki mengaku menanggung biaya studi S3 Levi di Fakultas Hukum Undip. Namun, LHKPN Basuki hanya bernilai Rp 94 juta, jauh dari biaya pendidikan doktoral yang diperkirakan lebih dari Rp 100 juta. Publik meragukan alasan Basuki yang mengklaim hanya sekadar membantu.
Selain itu, keberadaan Levi dalam KK Basuki dipertanyakan keluarga karena secara administratif korban masih berdomisili di Purwokerto. Dugaan manipulasi data pun mencuat. Komunitas alumni Untag menyuarakan sikap keras agar kepolisian bertindak tegas.
“Namun terkait dengan hasil pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik.” ujar Ketua Muda Mudi Alumni Untag, Jansen Henry Kurniawan.
Ia juga mendesak Basuki segera dipecat untuk menjaga marwah institusi, “Demi menegakkan marwah institusi Polri sebagai penegak hukum, sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwasanya Polri serius dalam melakukan disiplin etik terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindakan amoral,” katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah terus menelusuri rekam komunikasi, jejak obat-obatan, serta pemeriksaan forensik lanjutan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. “Penyelidikan masih berlangsung. Kami belum dapat menyimpulkan adanya unsur pidana sebelum seluruh bukti terkumpul,” ujar Dirreskrimum Kombes Dwi Subagio.
Kematian Levi membuka berlapis persoalan, mulai dari status hubungan terlarang, dugaan kelalaian hingga potensi pelanggaran pidana. Publik kini menunggu, apakah perkara ini akan berhenti pada sanksi etik atau berkembang menjadi penuntutan pidana terhadap AKBP Basuki.






