Kabar kematian mahasiswa muda itu segera menyebar di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat. Banyak yang menilai tindakan para pelaku tidak berperikemanusiaan, terlebih dilakukan di lingkungan rumah ibadah. “Perihal anak kemenakan kami yang telah dikeroyok. Mohon bantuannya, mereka telah mengambil nyawa anak kami di tangan mereka yang tidak punya perikemanusiaan,” ujar Rida Chaniago selaku keluarga korban, seperti dikutip ari Serambi News.
Rida menyuarakan tuntutan agar polisi menegakkan hukum seadil-adilnya. Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kekerasan serupa tak terulang. “Kami menuntut keadilan untuk almarhum anak kami. Semoga dengan kejadian ini ada pelajaran berharga kepada para penganiaya yang tidak punya perikemanusiaan itu,” tambahnya.
Rekaman kamera CCTV di Masjid Agung memperlihatkan detik-detik tragis saat Arjuna diseret dan dipukuli hingga tak sadarkan diri. Kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Ketiga pelaku berhasil ditangkap saat berusaha kabur.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan kematian. SS juga dikenai tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang menurunnya empati sosial, bahkan di tempat ibadah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siapa pun.
Kematian Arjuna meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan kampus, dan masyarakat yang menuntut keadilan penuh bagi almarhum.







paham radikal telah meyebar sedemikian rupa, sehingga menciptakan pribadi pribadi kental akan dokmatis, akal mati hingga berbuat demikian dianggapnya pembenaran dari prilaku sesuai tuntunan agama.
Hukum mati sekalian biar neraka menunggu mereka para pembunuh keji, memalukan agama