More

    Vonis 14 Bulan untuk Penabrak Mahasiswa UGM, Publik Soroti Keadilan

    Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa IUP FEB UGM yang menabrak Argo, mahasiswa Hukum UGM hingga tewas. (Foto: Dok Polresta Sleman via kumparan)

    SLEMAN, KabarKampus – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 14 bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak hingga tewas mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi pada Mei 2025. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih dalam sidang yang digelar Kamis (6/11).

    Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Irma saat membacakan putusan.

    - Advertisement -

    Kecelakaan terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025 dini hari. Saat itu, Christiano yang juga mahasiswa UGM jurusan International Undergraduate Program (IUP) Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB), mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan sekitar 70 km/jam dari arah selatan ke utara. Di waktu bersamaan, Argo yang mengendarai sepeda motor mencoba berputar arah. Karena jarak terlalu dekat, tabrakan keras tak terhindarkan.

    Benturan itu membuat Argo terpental dan mengalami cedera berat di kepala hingga meninggal dunia di tempat kejadian. Hasil visum RS Bhayangkara menunjukkan adanya luka parah di bagian kepala, dada, dan tungkai akibat benturan benda tumpul.

    Majelis Hakim menilai kecepatan kendaraan terdakwa melebihi batas maksimum yang diizinkan di jalan tersebut, yakni 40 km/jam. Meski hasil tes narkoba negatif, unsur kelalaian tetap dinilai terpenuhi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa telah mengakibatkan nyawa seseorang hilang, menjadi faktor yang memberatkan. 

    Namun, sejumlah hal juga dianggap meringankan, antara lain Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Orang tua korban telah memaafkan terdakwa di hadapan sidang. Kecelakaan dinilai terjadi karena kelalaian kedua belah pihak, dan terdakwa masih muda dan berniat melanjutkan kuliah.

    Baik jaksa maupun pihak terdakwa masih memiliki waktu sesuai ketentuan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.“Tujuan pemidanaan bukan semata-mata pembalasan, melainkan untuk membina dan mendidik terdakwa agar menyadari kesalahannya dan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari,” tutur Majelis Hakim.

    Argo Ericko, Mahasiswa Berprestasi dan Anak Berbakti

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here