
SURABAYA, KabarKampus – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyoroti polemik yang melibatkan pemilik akun media sosial YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan nama akun Resbob, yang diduga melontarkan hinaan terhadap Suku Sunda. Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi meminta masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Sunda, untuk menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin.
Ia menekankan pentingnya tetap bersikap tenang meski provokasi terus bermunculan di ruang digital, serta mengajak masyarakat untuk tidak terpancing emosi berlebihan. “Saya ngurus dulu orang Sunda yang kejebak di lokasi bencana, itu orang yang hina cuma satu, masa kalian nggak bisa selesaikan,” ujar Dedi Mulyadi seperti dikutip dari Tribun.
Resbob juga harus menghadapi konsekuensi serius atas pernyataannya di media sosial. Konten yang dinilai menghina Suku Sunda dan kelompok suporter Viking Persib tersebut memicu reaksi luas publik hingga berujung pada proses hukum dan sanksi akademik.
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) secara resmi mencabut status kemahasiswaan Resbob, Senin (15/12). Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, membenarkan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah kampus melakukan pemeriksaan internal dengan mengacu pada peraturan universitas serta rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa. “Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” kata Nugrahini dalam video pernyataannya.
Hasilnya, pihak rektorat memutuskan menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada Resbob. “Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017,” ucap Nugrahini.
Menurut Nugrahini, keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional kampus dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman, serta menjunjung tinggi keberagaman. “Berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025,” tambahnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






