More

    Dari Ujaran Kebencian hingga Sanksi Akademik Resbob

    Selain sanksi akademik, proses hukum juga berjalan. Kepolisian menetapkan Resbob sebagai tersangka setelah menilai unsur pidana dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut telah terpenuhi. “Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman,” tutupnya.

    Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur oleh aparat Polda Jawa Barat, setelah laporan resmi dilayangkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, serta Viking Persib Club. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar sejak Jumat sebelumnya.

    Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas hukum dan etika. Bagi kalangan mahasiswa, peristiwa ini juga menegaskan pentingnya menjaga sikap, tanggung jawab moral, serta kesadaran akan dampak pernyataan publik, baik terhadap institusi pendidikan maupun masyarakat luas.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here