More

    Jaksa Dakwa Delpedro Marhaen atas Dugaan Penghasutan Kerusuhan Demo Agustus 2025

    Delpedro dan kawan-kawan saat persidangan. (Foto: Ari Saputra/detikfoto)

    JAKARTA, KabarKampus – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, atas dugaan penghasutan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial Instagram yang berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025. 

    Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Desember 2025. Dalam persidangan, jaksa menyebut Delpedro tidak bertindak sendiri. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, serta admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.

    “Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” kata jaksa seperti dikutip dari Detik.

    - Advertisement -

    Jaksa menjelaskan, keempat terdakwa diduga bekerja secara terorganisasi dengan membangun komunikasi intens melalui sejumlah grup WhatsApp, di antaranya Lokataru Foundation, Blok Politik Pelajar, NIKA, KPR Depok, dan September Hitam. Dari komunikasi tersebut, mereka disebut menyusun strategi unggahan, saling membagikan ulang konten, serta menyelaraskan narasi di media sosial untuk mengajak publik mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung tindakan anarkistis.

    Unggahan yang dipermasalahkan berasal dari akun-akun Instagram berbasis pelajar dan mahasiswa yang dikelola para terdakwa. Delpedro bertanggung jawab atas akun @lokataru_foundation, Muzaffar Salim mengelola @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein mengelola @gejayanmemanggil, sementara Khariq Anhar mengelola @aliansimahasiswapenggugat.

    Menurut jaksa, aktivitas keempat akun tersebut menciptakan efek jaringan yang signifikan. “Yang seluruhnya merupakan akun media sosial Instagram yang bersifat publik dan dapat diakses oleh masyarakat luas, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama selanjutnya mengetahui dan mendukung kegiatan aksi unjuk rasa,” ujar jaksa.

    Tingginya tingkat interaksi dan keterlibatan pengikut masing-masing akun dinilai memperkuat sinyal algoritma media sosial, sehingga konten-konten yang diunggah semakin luas jangkauannya. Penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr juga disebut sebagai bagian dari kampanye terpadu. 

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here