More

    Jaksa Dakwa Delpedro Marhaen atas Dugaan Penghasutan Kerusuhan Demo Agustus 2025

    Jaksa menilai strategi tersebut membuat narasi penghasutan mudah dikenali dan dipromosikan oleh algoritma sebagai topik utama. “Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada tanggal 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” tutur jaksa.

    Dalam dakwaannya, JPU menyebut polisi menemukan sedikitnya 80 unggahan konten yang dinilai mengandung muatan penghasutan dan disebarkan para terdakwa pada rentang waktu 24–29 Agustus 2025. Atas perbuatannya, Delpedro Marhaen bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar didakwa melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Jaksa juga menjerat mereka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap keempat terdakwa bersama dua orang lainnya pada awal September 2025. Polisi menuduh mereka memprovokasi massa hingga terjadi kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025.

    - Advertisement -

    Keempatnya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemudian melimpahkan berkas perkara ke pengadilan pada Senin, 8 Desember 2025.

    “Pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara empat terdakwa terkait dugaan penghasutan tindakan anarkis melalui sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho, dalam keterangan resmi.

    Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here